Sriwijayatimes.id, OKU Timur – Pelaku Takrip (50) warga Trimoharjo pencuri Kotak Amal di Masjid Sabilil Huda Desa Trimoharjo Kecamatan Semendawai Suku III, berhasil ditamankan Jajaran Polsek Semendawai Suku III. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar pasal dalam pasal 363 KUHPidana, acaman hukuman 5 tahun penjara.
Tindakan kejahatan terjadi pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 01.59 Wib. Atas kejadia tersebut Masjid Sabilil Huda mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.500.000 kemudian pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut ke polsek Semendawai Suku III.
Menurut keterangan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon,S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Semendawai Suku III IPDA Sapariyanto, SH membenarkan atas kejadian tersebut Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/16/ X / 2021/SUMSEL /OKUT/SEK SS III, TGL 30 Oktober 2021
Menurut keterangan saksi yang melapor,pencurian dilakukan oleh orang yang tidak dikenal, pelaku masuk kedalam Masjid Sabilil Huda setelah berhasil merusak dan membuka kotak amal yang berada di dinding masjid. Lalu pelaku membawa pergi uang hasil pencurian tersebut.
Kemudian Kapolsek Semendawai Suku III IPDA Sapariyanto, SH memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan lidik pelaku berikut barang bukti yang berada di TKP.
Setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat dan dari rekaman CCTV masjid, di dapatlah informasi ciri-ciri pelaku pencurian kotak amal. Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, sekira pukul 05.00 wib,”kata Kopolsek.
Bersama Kanit Reskrim, anggota Opsnal bersama Bhabinkamtibmas Bripka Agus Riyanto dan langsung saya pimpin melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti,
“Kemudian pelaku dan berikut barang bukti berupa kotak amal masjid yang telah di rusak oleh pelaku, celana dasar warna hitam,kaos berkerah warna merah hati dan rekaman Rekaman CCTV Masjid sabilil Huda, dibawa ke polsek semendawai suku III untuk proses lebih lanjut,” tegas kapolsek.