Sriwijayatimes. Id I OKU Timur – Penipunan dan penggelapan yang dilakukan pelaku Adi Saputra (28 )warga Desa Trimoharjo Kecamatan Semendawai Suku III OKU Timur,terhadap korban Suhartati warga Desa Trimoharjo Rt. 06 Rw.03 kecamatan Semendawai Suku III OKU Timur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 300 000 ribu.
Dengan berpura pura menawari jasa pelaku mendatangi dirumahnya korban, pelaku menawarkan pembayaran pajak mobil kepada korban,karena saat itu kendaraan mobil inova korban sudah waktunya untuk bayar pajak.
Lalu korban menberikan surat surat mobil beserta uang sebanyak rp 3. 300,000 Ribu. Setelah beberapa hari pelaku memberikan surat mobil berupa STNK yang sudah dibayar pajaknya.
Tapi korban merasa ada yang aneh karena surta Stnk tersebut hanya di tulis dengan pena dan tampak dicap oleh kantar pajak. Marasa tidak takin korban mementak kembali uang miliknya, pelaku tidak mau mengembalikan uang tersebut, karena tidak ada itikat baik korban melaporkan ke kejadiannya ke Polsek SS III untuk diproses secara hukum.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, didampingi Polsek SS III Iptu Johan Syafri
melalui kasubag humas IPDA Yuli menjelaskan, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 09 / VI/ 2020 / SUMSEL /OKUT / SEK SS III, Tanggal 16 Juni 2020. Kapolsek SS III bersama anggotanya melakukan penangkapan kepada pelaku Adi, pelaku sempat menghilang dan meninggalkan anak dan istrinya,”kata Iptu yuli. Rabu (17/06/)
“Setelah mendapatkan informasi pelaku barada di rumah kontrakannya kemudian Kapolsek SS III Iptu Johan Syafri langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Wilson Hutahaen SH untuk melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku yang berada dirumah kontrakannya di Desa Taman Harjo kecamatan SS III,”ungkapnya
Kanit Reskrim Ipda Wilson berserta anggota polsek SS III bertindak cepat untuk melakukan penangkapan. Akhirnya pelaku tanpa melakukan perlawanan dapat diamankan dan langsung dibawa ke Polsek SS III untuk dilakukan proses Sidik lebih lanjut,”jelasnya.
Pelaku dibawa bersama barang bukti berupa satu Lembar STNK Mobil merk Toyota/kijang warna hitam metalik thn 2011 No.Pol : BG 1283 YA. No.Sin : 1 TR-7123539. No.Rangka : MHFXW43G3B4057449 An. SUTINI,” tutupnya (BI)