Sriwijayatimes. Id OKU Timur – Akhirnya
Pelaku Prampok Mobil Trepel Menyerahkan Diri ke Mapolsek Buay Pemuka Peliung pada Minggu (08/3). Tersangka dimaksud adalah Alek Sander (28) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur. Penyerahan diri tersangka setelah satu rekannya, Nur Kholik alias Andi alias Bodong (26) warga Desa Yoso Winangun BK XI Kecamatan Belitang OKU Timur /Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing Ilir OKI telah lebih dahulu diamankan pada 25 Februari 2020.
Sementara dua pelaku lagi masing-masing KT (40) dan MJ (35) sampai saat ini masih buron fan terus dilakukan pengejaran oleh aparat Polres OKU Timur. Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SIK melalui Kasubag Humas Iptu Yuli, sebelum menyerahkan diri, Unit Opsnal Shadow Walet (SW) Polres OKU Timur dan Polsek BP Peliung mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan curas mobil Xenia BG 1072 YB yang bernama Alek Sander akan menyerahkan diri.
“Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tersangka akan datang ke Polsek BP Peliung untuk menyerahkan diri sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek BP Peliung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, pelaku bersama tiga rekannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang tertuang dalam LP. B / 05 / lI / 2020 / SUMSEL / OKUT / BP Peliung, Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 16.00 WIB. Curas dilakukan kawanan penjahat terhadap korban Suyono (53) Desa Wana Sari Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur, pada Minggu 23 Februari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Bantan Kecamatan BP Peliung.
Modusnya, pelaku menghubungi korban dengan berpura-pura akan menyewa mobil travel Daihatsu Xenia warna putih Nopol BG 1072 YB milik korban. Awalnya pelaku minta dijemput di BK 10 Gumawang, tetapi pelaku menelpon korban untuk dijemput di BK3 Rawabening. Selanjutnya korban menuju BK3 bertemu dengan pelaku di Jembatan Hitam dan mengajak korban untuk menjemput temannya di Martapura, setelah menjemput teman pelaku tersebut, kemudian korban diajak ke kafe di Way Kanan Lampung dan korban diajak dan dibujuk untuk meminum-minuman keras.
“Setelah selesai dari kafe korban dibujuk memakai markoba di sekitar Desa Bantan, tetapi korban tidak bersedia. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk menjemput temannya dimana pada saat di perjalanan korban ditunjukkan rumah temannya yang berada di jalan tengah persawahan Desa Bantan. Saat itu pelaku langsung mengeroyok dan memukuli korban dengan menggunakan alat pemukul hingga korban mengalami luka-luka (Luka robek pada pipi sebelah kanan dibawah mata, Luka robek pada kening sebelah kanan diatas mata, Luka memar pada kepala bagian atas belakang) dan membawa lari mobil korban,” jelasnya.
Akibat ulahnya tersangka bakal terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,Tegas. (BD)