Sriwijayatimes. ID OKU Timur -Pelantikan Bupati terpilih akan berlangsung secara bertahap bagi daerah yang tidak ada sengketa Pilkada akan dilakukan pelantikan pada akhir bulan ini. Namun bagi daerah yang terdapat sengketa akan berlanjut, maka pelantikan menunggu putusan akhir sidang MK. Penjelesaan berdasarkan hasil Vidio Confrence Pemkab OKU Timur bersama Direjen Otda Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Senin (15/02) sore,”kata Jumadi Sekda OKU Timur.
“Kabupaten OKU Timur sejauh ini tidak ada sengketa Pilkada, untuk itu diprediksi pelantikan akan di laksanakan pada akhir bulan ini, namun mengenai waktu dan tempatnya pelantikan semua masih menunggu intruksi dari Mendagri,” uncap Jumadi.
Mengenai kekosongan jabatan Bupati OKU Timur yang akan yang akan habis masa akhir jabatan pada 17 Februari 2021. Hasil dari Vidcon bersama Dirjen Otda kemarin secara penjelasan bahwa masa akhir jabatan Bupati lama habis sebelum waktu pelantikan Bupati terpilih. Untuk mengisi kekosongan jabatan akan di isi Plh Bupati oleh Sekda setempat,” jelas Sekda OKU Timur Jumadi saat dikonfirmasi, Selasa (16/02).
“Jumadi menambahkan saat ini Pemkab OKU Timur masih menunggu surat tertulis dari Mendagri dan Prmprov Sumsel terkait Plh Bupati. Masa jabatan Plh Bupati OKU Timur terhitung sejak 18 Februari 2021 hingga selesai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur terpilih,” terang Jumadi.
Masih menurut Sekda Plh ini kan prinsipnya hanya melaksanakan tugas sehari-hari,bukan pelaksana tugas pengambil kebijakan,”tegas Sekda OKU Timur. (BD)