Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Sering terjadinya kecelakaan diperlintasan kereta api di Desa Kota Baru mendapat tangapan dari Kepala Stasiun Kereta Api Martapura Awang Saputra SE saat di wawancarai di ruangannya kerjanya Rabu (25/8/2021)
“Palang pintu perlintasan beserta rambunya merupakan tangung jawab Pemda setempat. Berdasarkan UU No 23 tahun 2007 Pasal 92, 93 dan 94 yang menegaskan bahwa kewenangan pemasangan perlintasan kereta api adalah tangung jawab Pemda setempat”tegas Awang Saputra .
Pihaknya juga sudah sering melakukan sosialisasi dan melakukan penertiban perlintasan kereta api ilegal untuk meminimalisir terjadinya Kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa,”ucapnya.
“Pemasangan bener himbauan dan juga melakukan penertiban terhadap perlintasan kereta api ilegal bekerjasama dengan Pemkab untuk di tutup sementara atau di pasang palang besi agar mobil tidak bisa melintas, adapun perlintasan ilegal yang baru baru di buat itu langsung di eksekusi oleh petugas kami,” katanya
Kepala Stasiun menjelaskan Berdasarkan UUD 23 tahun 2007 bahwa setiap pengguna jalan raya wajib mendahulukan jalannya kereta Api dan ketika dia ingin melintasi perlintasan kereta api mematuhi Marka Marka yang terpasang,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang melintas di perlintasan kereta api di malam hari untuk lebih berhati-hati dan lebih fokus terutama di perlintasan tanpa palang
“Apa lagi bagi masyarakat yang melintas di perlintasan kereta api di malam hari untuk lebih fokus dan berhati dan sebaiknya jendela kaca di buka dan melihat kanan kiri ,’tutupnya (BD)