Sriwijayatimes id OKU Timur – Pemerintah Daerah OKU Timur bekerja sama Kemenag Dan PA kelas II MPA menyelenggarakan pelayanan Isbat nikah 350 pasutri guna mengesahkan status perkawinan pasangan suami Istri (Pasutri) di Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Pelayanan Isbat Nikah Terpadu Kabupaten OKU Timur diharapkan Kepastian Hukum Status Perkawinan sehingga dapat mewujudkan OKU Timur Maju Lebih Mulia. Kegiatan diadakan di Balai Rakyat OKU Timur. Rabu, 8 November 2023.
Acara dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., Ketua Pengadilan Agama Martapura Yunizar Hidayati, S.HI., Perwakilan Kepala Kantor Kemenag OKU Timur, Perwakilan Kajari OKU Timur, Polres OKU Timur, Kodim 0403/OKU, Puslatpur Kodiklat AD, Yon Armed Tarik Cailendra, LBH OKU Timur, Kepala OPD, Asisten, dan Staf Khsusu Bupati.
Drs. H. Sukran selalu Ketua Panitia menyampaikan,” Isbat Nikah 2023 terbagi menjadi 4 zona dari 20 Kecamatan yaitu sebanyak 350 pasang dengan rincian Zona 1 ada 78 pasang, Zona 2 ada 66 pasang, Zona 3 ada 88 pasang, dan Zona 4 sebanyak 118.
Isbat Nikah terpadu suatu perjanjian dan berdasarkan dengan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 320 tanggal 10 Oktober tentang Pembentukan Panitia Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023.
“Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap permasalahan buku nikah,dimana saat dibutuhkan. Jangan sampai sebuah kendala di hari kedepanya, pungkasnya H. Sukran.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Yunizar Hidayati, S.HI menyampaikan, Pengesahan status perkawinan itu mutlak harus tercatat sehingga administrasi kependudukan juga bisa ditertibkan.
“Untuk menjadi syarat KUA dan penetapan buku nikah harus tercatat mutlak sehingga administrasi kependudukan juga bisa ditertibkan,”terang Yunizar.
Ditempat yang sama Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. Saat ini kita bisa merasakan suatu nikmat dan anugrah yang luar biasa yang diberikan Allah melalui perantara Pemkab OKU Timur, PA Martapura dan Kemenag.
Dalam hidup berumah tangga memiliki buku nikah itu sangat wajib. Memiliki buku nikah tercatat secara hukum Islam dan hukum negara kita sah. Maka hak-hak yang diperlukan pasutri bisa dipenuhi oleh Pemerintah.
“Maka dengan ini Pemerintah Daerah OKU Timur bersama masyarakat kabupaten OKU Timur mengucapkan terimakasih kepada Kemenag Dan PA kelas II MPA,’ tutupnya