Sriwiijayatimes Id OKU Timur Pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp600 juta dalam pembangunan jalan setapak di Jalan Lingkar Desa Sukomulyo berujung protes keras hingga somasi dari pemilik tanah terhadap Pemerintah Kabupaten OKU Timur [Pemkab OKUT].
“Kami selaku pemilik tanah tidak pernah melakukan atau menerima satu persen pun uang yang disebutkan. Hingga saat ini pun belum pernah melakukan tanda tangan, serah terima lahan ke pada Pemkab OKUT,” ungkap Pemilik Tanah H Ali Imron dalam keterangan.
Setahu kami, jelas Ali Imron, pada saat kuasa hukum [MAH dan MIP] yang ditunjuk hanya untuk menemukan kemufakatan dan tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi. Pada April kemarin, kami sudah mencabut surat kuasa hukum. “Karena, hingga saat ini [kuasa hukum] yang ditunjuk tidak ada kabar sama sekali,” ujarnya dengan nada kecewa.
Dikatakan Ali Imron, mungkin benar sudah dilakukan pembayaran dengan kuasa hukum, namun kami tidak menerima satu persen pun dan tidak ada tanda terima kami dengan Pemerintah setempat.
“Masalah ganti rugi sampai saat ini, kami nyatakan tidak ada dan kami akan terus melakukan somasi kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur terkait ganti rugi yang tidak kunjung selesai,” sebutnya.
Sementara, Pemkab OKUT mengklaim sudah melakukan pembayaran ganti rugi pada 14 Februari 2023 ke pada pihak H Ali Imron dan kawan-kawan.
Kabag Hukum Sumarno SH MH menjelaskan bahwa sudah dilakukan kemufakatan di antara pemerintah OKU Timur dan Pemilik Tanah, dengan ganti rugi sejumlah uang Rp600 juta yang mana kemufakatan ini diwakili masing-masing kuasa hukum.
“Sudah dilakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp600 juta di Februari namun pada April pihak pemilik tanah mencabut surat kuasa dari kuasa hukum yang ditunjuk oleh pemilik tanah,” jelasnya dalam keterangan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
“Karena sudah dilakukan ganti rugi oleh pemerintah pada Februari dengan kuasa hukum yang ditunjuk pemilik tanah pada bulan tersebut maka pemerintah sudah selesai dan tidak ada lagi [ganti rugi],” timpalnya.