Sriwijayatimes. ID – OKU Timur – Pemkab OKU Timur mempunyai lalai dalam pembayaran pajak kendaraan berdasarkan data yang dikirim oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Diketahui, data 1,130 kendaraan dinas nunggak pajak milik Pemkab OKU Timur tersebut dengan nilai pajak 455 juta lebih belum menbayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat terhitung per Januari 2021.
Kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten OKU Timur yang ber plat Y,belum membayar pajak atau nunggak pembayaran pajak dari tahun dari tahun 2007 hingga 2020. Artinya ada kendaraan 13 tahun belum bayar pajak.
Kepala UPTb Samsat Martapura Hendri
Didalam ruangannya mengatakan, Dirinya pun tidak mengetahui apa penyebab belum dibayarnya pajak kendaraan milik Pemkab OKU Timur yang berjumlah berkisar 1.130 kendaraan yang belum bayar pajak atau senilai Rp. 455.376.650
“Pembayaran pajak kendaraan biasanya setiap rahun di angarkan ” mengapa tidak dibayarkan, mungkin faktor kelalaian,” ujarnya rabu (27/01/2021) di
Hendri menerangkan,walau dirinya setiap tahun menyampaikan surat tentang pemberitahuan tunggakan pajak ini, namun masih setiap tahun ada kendaraan yang belum bayar pajak hampir di seluruh OPD di OKU Timur terdapat kendaraan yang menunggak pajak,”katanya
“Dirinya juga sudah menyampaikan sudah kita sampaikan ke Bupati OKU Timur langsung terkait tunggakan pajak kendaraan dinas OKU Timur.
Untuk khusus pembayaran pajak kendaraan dinas, pembayaran berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan umum. Kalau untuk pajak kendaraan dinas itu hanya 0’5 persen di kali NJKB, sedangkan untuk kendaraan umum itu 1,5 persen di kali NJKB.
“Hendri meyarankan kepada Dinas terkait agar segera menyelesaikan tunggakan pajak ini, sebab dari pajak ini akan terwujud pembangunan di OKU Timur. Kalau pembayaran pajaknya tertunda maka otomatis pembangunan di OKU Timur pun tertunda,” tegasnya. (BD)