Pemuja Sabu Diciduk Satuan Res Narkoba OKU Timur

Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Jajaran kasad narkoba Polres OKU Timur kembali ciduk terduga pemuja sabu dan kurir sabu. Pelaku Mugiono (41) warga Desa Madu Kondo Kecamatan Belitang Jaya OKU Timur, tertangkap tangan dirumahnya menyimpan barang haram sabu.

Kapolres OKU Timur Akbp Dalizon, S.I.K, M.H,didampingi kasad Narkoba Iptu Regan kusuma Wardani S.I.K,melalui kasubag humas polres OKU Timur Iptu Yuli mengatakan, Kronologis penangkapan tersangka Mugiono (41) warga Desa Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering mengunakan sabu juga kuril sabu apa bila ada yang memesan barang haram tersebut,”katanya Iptu Yuli

” Anggota satuan res narkoba polres OKU Timur melakukan penangkapan hari jumat sekita pukul 14 : 00 Wib. Saat melakukan penangkapan terangka Mugiono yang saat itu sedang berada dirumahnya. Saat petugas mengeledah rumah tersangka petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, satu buah pirek yang masiu berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram, satu buah alat penghisap Narkotika Jenis Sabu, dan dua buah korek api gas,serta satu buah KTP atas nama Mugiono,”terangnya.

Setelah dilakukan interogasi oleh satuan res norkoba pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat pelaku dengan cara dikasih oleh teman pelaku Suminah masih(DPO). kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), tegasnya. (Bd)