Sriwiijayatimes. ID OKU Timur – Kasus penadah pencurian HP dalam mobil boox yang terjadi di Desa Srikaton pada hari Jumat 08 Januari 2021 Sekira pukul 13.12 Wib lalu akhirnya menyerah diri ke Mapolres OKU Timur. Penyerahan pelaku setelah mendapatkan informasi dari AKP Fauzi Saleh ( Kasat Sabhara Polres OKU Timur ) pada hari selasa tanggal 26 Januari 2021 Sekira Jam 20.00 Wib,”kata Kapolres OKU Timur AKBP Daluzon S.I.K,.M.H, Melalui Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan S.I.K,.S.H, bersama Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Alimin SH, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto.
“Mendapatkan inforamasi pelaku inisial AP
warga Tebat Sari Kecamatan Martapura meyerahkan diri, Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Alimin, SH bersama Team Opsnal berangkat menuju ke Martapura. Sesampainya di Martapura sekira pukul 22.00 Wib langsung di Backup Team Opsnal Polres OKU Timur yang di pimpin oleh AIPTU Baidowi menuju kediaman rumah AKP Fauzi Saleh di Dusun Bukit Sari Desa Bukit Napuh Kecamatan Martapura.
Lalu pelaku Prasetyo menyerahkan diri dan mengakui sebuah Perbuatannya, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Buay Madang Timur guna proses Penyidikan lebih Lanjut,” ucap Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto.
Menurut Kasubbaghumas Polres OKU Timur pelaku penadah pembeli handphone merk Asus Zenfone Max Pro tanpa di lengkapi kotak seharga Rp. 580,000 ribu melalui transaksi aplikasi jual beli online ( Marketplace ) Aplikasi Facebook kemudian melakukan transaksi secara COD ( Cash On Delivery ). Transasksi pembelian handphone di Desa Tunas Peracak di depan SMP 1 Bunga Mayang kecamatan Bunga Mayang,”katanya.
Dalam keterangannya Pelaku penadah handphone menceritakan pada hari selasa Tanggal 12 Januari 2021 dirinya menjualkan kembali Handphone Tersebut melalui aplikasi jual beli online, Aplikasi Facebook kemudian melakukan Transaksi secara COD ( Cash On Delivery ) kemudian pelaku penadah langsung betemu dengan Galuh Mansuwarse warga Batu Raja yang saat ini sudah diamankan Di Mapolres OKU Timur.” kata Kasubbaghumas Polres OKU Timur.
Berdasar keterangan pelaku Arif Prastiyo pelaku ciri ciri penjual Handphone kepada dirinya sebagai berikut, tinggi sekitar 160 CM, perawakan tubuh sedang,kulit sawo matang,rambut lurus pendek, menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah,”terang Iptu Edi Arianto.
“Sekedar Informasi pencurian Hp dalam mobil BOX terjadi pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021, korban dari kota Baturaja mengendarai mobil BOX L300 sedang menbokar muatan di pasar Rawa Bening Desa Srikaton Kecamatan Buay Madang OKU Timur.
Sekitar Jam 13.12 Wib di depan toko milik Karim korban langsung bongkar barang dagangannya, setelah selesai bongkar barang korban melihat kaca pintu Mobil sebelah Kiri sudah Pecah, dan barang berharga berupa satu unit Handphone merk Asus Zenfone Max Pro warna Hitam milik korban yang di letakan di kursi depan sudah hilang. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,000,000 ( Tiga Juta Rupiah ),” pungkas Iptu Edi.