Sriwijayatimes.id | OKU Timur – Hasil dari pengembangan pelaku penjual senpi yang ditangkap anggota polsek Belitang II, dari introgasi pihak berwajib akhirnya terungkap pelaku Rudini (33) telah melakukan tindakan pencurian digereja GKSBS AGF Kemuning jaya bersama rekanya Romadon (18) warga Raman jaya Kecamatan Belitang II OKU Timur, pada hari selasa 17 Desember 2020 tahun lalu. Pelaku mengesak satu kotak warna silver amplifier UHF merk bismarck dan dua mikrofon warna hitam milik rumah ibadah Gereja GKSBS AGF
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, bersama AKP Jonson SH, Melalui kasubag humas Iptu Yuli Saptu minggu (15/03/) Menerangkan, pelaku Rudini dan Ramodon
melakukan tindakan pencurian digereja GKSBS AGF tahun lalu. Menurut keterangan Saksi” menceritkan kepada pihak berwajib, saat itu saksi melakukan bersih – bersih digereja pukul 14 :00 Wib siang hari. Saksi terkejut melihat jendela samping gereja terbuka,merasa ada sesuatu yang tidak beres saksi lalu mengecek barang Sound kotak warna silver Amplifier UHF Merk Bismarck dan, Mikropon warna hitam sudah tidak ada lagi ditempat,lalu saksi melapor ke polsek belitang II,” katanya.
“Dalam kasus ini polsek Belitang II terus melakukan lidik, lebih kurang dari tiga bulan akhirnya anggota polsek Belitang II akhirnya mendapatkan titik terang setelah mengintrogasi pelaku penjual senpi yang tertangkap oleh anggota polsek Belitang II pada Juma’at 13/03/2020,” terangnya.
Pihak berwajib melakukan pengembangan terhadap pelaku Rudini dan Ramodon terhadap kedua pelaku tersebut. Tidak butuh lama pelaku mengakui telah melakukan pencurian di GKSBS AGF tahun lalu,” tutupnya (BD)