Sriwijayatimes. Id I OKU Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur akan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan berkompetisi di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur, mulai 4-6 September mendatang.
Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya melalui Komisoner KPU OKU Timur, Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Yuliansyah mengatakan, pencalonan bakal calon dimulai pada 28 Agustus hingga 3 September 2020, tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon.
“Pendaftaran dan verifikasi berkas akan dilaksanakan pada 4-6 September. Semua tahapan yang akan dilaksanakan, tetap akan memperhatikan protokol kesehatan covid-19,” katanya, Senin (24/8/2020).
Lebih lanjut, Yuli menerangkan terkait syarat pencalonan harus memenuhi 20 persen dari kursi di DPRD Kabupaten OKU Timur atau 25 persen akumulasi suara sah pada Pemilu 2019.
“Kita berharap dengan rakor yang digelar hari ini, partai politik yang akan mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, bisa memahami alur tahapan pencalonan dengan baik, sehingga pada saat pendaftaran nanti bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Selain prinsip disebutkan dalam Undang-undang tentang soal penyelenggaran pemilihan terdapat dua prinsip yang ditambahkan yakni kesehatan dan keselamatan. Sehingga hal demikian menjadi perhatian dalam pelaksanan berbagai tahapan ditengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung.
“Pandemi covid-19 yang masih berlangsung akan menjadi perhatian kita. protokol kesehatan terus kita imbau kepada penyelenggara diberbagai tingkatan dan masyarakat, sehingga Pilkada bisa sukses” tutupnya. (BD)