Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Pengiriman ganja dari Medan menuju OKU Timur di gagalkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur yang bekerjasama dengan BNNP Sumsel dan Bea Cukai berhasil mengungkap pengiriman paket narkotika jenis ganja yang dikirim melalui jasa titipan kilat.
Kepala BNNK OKU Timur AKBP Gendi Marzanto SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku atas nama Leo Candra warga Simpang Empat desa Petanggan Kecamatan Belitang Mulya, OKU Timur. Pelaku ditangkap pada hari Selasa (24/11) sekitar pukul 16.00 WIB di disekitar Kantor JNE Gumawang.
Pengungkapan ini menurut Gendi berawal dari informasi yang didapat dari Bea Cukai bahwa pada 23 November 2020 Sekitar Pukul 10.10 Wib terdapat pengiriman paket dari JNE yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan rute domestik menggunakan perusahaan jasa titipan dari Medan tujuan Palembang dan ke OKU Timur.
“Atas informasi tersebut pada Selasa personil BNN Sumsel bersama dengan Personil BNN Kabupaten OKU Timur melakukan lidik dan mobile disekitar Kantor JNE Gumawang. Lalu pada pukul 15.55 WIB terduga penerima pesanan barang tiba di Kantor JNE Belitang dan mengambil paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja,” ujar Gendi.
Saat itulah, lanjut Gendi personil gabungan BNNP Sumsel, personil Bea Cukai dan BNNK OKU Timur langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 satu paket kotak kecil yang berisi 1 (satu) lembar pakaian kaos dan didalamnya berisi 1 (satu) paket sedang ganja dengan berat 62 Gram.
“Selain mengamankan pelaku dan paket ganja, kita juga mengamankan barang bukti lain seperti satu unit Hp merk Oppo A5S harna hitam milik pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke kantor BNNK OKU Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namin karena di BNNK OKU Timur tidak mempunyai ruang tahanan, maka penahanan dilaksanakan di BNNP sumsel,” pungkasnya. (Bd)