Sriwijayatimes id OKU Timur – Penyerahan simbolis Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk warga kecamatan jaya pura kabupaten OKU Timur sebanyak 491 sertipikat bukan hanya Angin Surga ( ANSOR) Penyerahan sertipikat TORA langsung diberikan oleh Bupati OKU Timur H. Lanosin Hamzah MT bersama Kepala Kantor BPN OKU Timur Novi Ariana, S.H., M.H. di lapangan bola desa bunga Mayang, Rabu (04/09/2024)
Alhamdulilah pada hari masyarakat Jayapura sudah menerima Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini janji saya untuk masyrakat jaya pura, janji saya bukan Ansor (angin surga ) tapi kenyatan angin surga itu benar – benar ada hari ini.
Menurut bupati,Kecamatan jayapura yang paling besar dari 20 kecamatan di OKU Timur yang mengajukan sertipikat. Kecamatan Jayapura dari 1000 sertipikat baru selesai tahap pertama 491 sertipikat.
“Tentu saya secara pribadi yang harus saya ucapkan adalah ribuan terima kasih kepada Kepala Kantor BPN OKU Timur Novi Ariana, S.H., M.H, beserta timnya,” ucap bupati Enos.
Untuk masyrakat yang belum mendapatkan sertifikat ini jangan ragu karena nama bapak ibu itu sudah terdaftar di dalam induknya. Sesuai dengan aturan Bupati cukup tanda tangan satu kali untuk sertifikat aslinya dan disimpan di Kabupaten OKU Timur Kalau enggak salah kalau enggak salah di Kabupaten aslinya ada di Bappeda.
“Ini semua sesuai dengan tujuan negara artinya menuju negara yang berdaulat adil pemimpinnya, dan makmur rakyatnya bisa diawali dengan pembagian sertifikat ini dan semoga doa yang tertuang dalam undang-undang tersebut dapat kita capai bersama Amin, tutup bupati.
Sementara itu Kepala Kantor BPN Kabupaten OKU Timur Novi Ariana dalam laporannya mengatakan Kabupaten OKU Timur pada tahun 2024 telah mendapatkan SK pelepasan hak kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 500 bidang.
“Ini turun dari tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan adanya pemblokiran dari Kementerian ATR/BPN. Semoga tahun depan kita dapat menerbitkan sertifikat lebih banyak lagi,” tuturnya.
Lebih lanjut, 500 bidang ini difokuskan Desa Mendah, dan telah dilakukan kegiatan invetarisasi subjek dan objek hingga dapat terealisasi hanya 491 bidang.
Dengan penyerahan sertifikat ini, dirinya berharap penerima sertifikat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.
“Manfaatkanlah sertifikat ini untuk kemakmuran, namun ada kewajiban penerima diantaranya menjaga patok tanda batas tanah dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain selama 10 tahun,” tegasnya. (BD)
Pembagian Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dihadiri kepala Dinas PERKIM, PUTR, PMD, Camat Jayapura, Kepala Desa dan perangkat Desa di kecamatan Jayapura.