Sriwijayatimes. Id I OKU Timur – Saat ini Polres OKU Timur sudah siap melayani bagi masyarakat umum untuk kepentingan pengurusan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan keperluan lainnya. Dibukanya pelayanan SKCK karena sudah berlakunya sistim “New Normal”.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH.SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Yuli mengatakan, Proses pembuatan SKCK tentuknya kita mengedapakan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah berupa pemakaian baju APD, masker, sarung tangan dan face sheld,”paparnya. Kamis (18/06/2020)
“Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Bagi masyarakat yang ingin membuat rumus sidik jari, diharuskan mengikuti standar protokol kesehatan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan pelayanan serta harus menggunakan masker,” ujarnya IPTU Yuli,
Pelayanan sidik jari ini kembali dibuka adalah sebagai bentuk profesionalisme dan wujud pengabdian diri oleh Ur Identifikasi terhadap masyarakat.
“Himbau Iptu Yuli, kepada masyarakat harus tetap protokol kesehatan yang telah ditetapkan serta jangan lupa berdoa kepada Tuhan agar dilindungi dari wabah covit – 19 yang sedang melanda dunia,” harapnya. (BI)