Sriwijayatimes id Waykanan – Satuan Tugas Anti Premanisme dan Kejahatan Jalanan Polres Way kanan mengamankan FH (36) dan KM (36), dua orang warga Desa Sukaraja Tuha Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur Propinsi Sumatra Selatan,diduga sebagai pencuri Rel Kereta Api ( besi batang jalur Rel Kereta Api red ), di Km 171 + 000/100 antara Stasiun Blambangan Umpu- Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menyampaikan, kedua terduga pelaku diamankan saat Tim Satuan Tugas Anti Premanisme dan kejahatan jalanan Polres Way Kanan, melaksanakan patroli rutin di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba, Way Kanan pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB lalu.
Petugas yang berpatroli mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pencurian besi Rel kereta Api yang dibawa 1 (unit) Mobil Truck Colt Disel berwarna kuning dari Sp. 5 Tanjung Sari Kecamatan Blambangan Umpu ke Arah Way Tuba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Anti Premanisme dan kejahatan jalanan Polres Way Kanan langsung berkoordinasi dengan Polsek Way Tuba beberapa waktu kemudian kendaraan berhasil diberhentikan di depan mako Polsek Way Tuba.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didalam kendaraan tersebut terdapat potongan besi rel Kereta Api yang di tutupi dedaunan, lalu petugas mengamankan kendaraan beserta supir yang mengangkut diduga besi rel milik PT KAI (Persero) Divre IV Tanjung Karang, tanpa disertai perlawanan ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan.
Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) batang besi Rel yang sudah dalam kondisi terpotong-potong dengan panjang variasi lebih kurang 2 meter dan 1 (satu) Unit Mobil Truck Colt Diesel Warna Kuning, sudah diamankan di Mapolres Way Kanan,” untuk ditindak lanjuti secara Hukum, ” ujar Kasatreskrim.Polres Way kanan, AKP, Sigit Barazili, mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang.
Masih menurut Sigit Barazili bahwa, sebenarnya PT KAI (Persero) Divre IV Tanjung Karang melalui Ridwan Karyawan BUMN, tersebut sudah melaporkan kejadian kehilangan besi rel itu ke Polres Way kanan, ( Kehilangan 18 (delapan belas) batang besi rel KA dengan panjang 12 (Dua Belas) Meter / Batang ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Apabila dirupiahkan, total kerugian PT.KAI Vivre IV Tanjung Karang mencapai Rp.205.381.872.00,- (Dua Ratus Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah),“jelas Kasat.
Dan jika kedua terduga ini nanti terbukti bersalahtdiduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun ,”imbuhnya. (Rls)