Polsek Belitang Dua Gagalkan Transaksi Senpi.

Sriwijayatimes Id OKU Timur -Polsek belitang 2 mendapatkan informan ada warga ingin menjual senjata api, setelah mendapat Infomasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim utk memastikan kebenaran info yang dimaksud. Pada hari kamis tanggal 26  Desember 2019 anggota Polsek Belitang dua melakukan penyamaran dengan  menghubungi tersangka dan bersepakat untuk membeli senpi tersebut dengan harga Rp 2,500000 yang telah disepakati transaksi di tempat yg telah Rencana tersebut, Kata AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasubag Humas Polres Iptu Yuli.

Kemudian pada hari Sabtu tgl 28 Desember 2019 sekira Jam 18.30 wib, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota Opsnal Polsek Belitang 2 berangkat menuju tempat transaksi yg sudah ditentukan di warung bakso Desa Sumberjaya sekira jam 19.30 Wib, tersangka datang melakukan transakasi dengan anggota yang menyamar.

Sewaktu tersangka mengeluarkan senpi anggota segera bertindak melakukan penangkapan kepada tersangka dan anggota berhasil mengamankan Tersangka Edi Santoso aliyas Tukul bin Dasir (40) Desa Totorejo Rt. 004 Rw. 001 Kecamatan Belitang 2 Kabupaten OKU Timur bersama barang bukti 1 pucuk Senpira jenis Rev warna hitam bergagang kayu warna coklat berikut 2  butir amunisi kal 38 mm,

Baca Juga :
Tim SW Beri Hadiah Timah Panas Terhadap Pelaku Curas.

Selanjutnya dari hasil introgasi tersangka menjelaskan senpi tersebut berasak dari Sudiono alias Diano alamat dusun Temberas Desa Kelirejo Kecamatan Belitang 2  OKU Timur dan langsung di lakukan penggerebekan di rumah Sudiono namun terdangka tidak ada di rumah,”jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan 1  pucuk Senpi jenis FN (dalam keadaan rusak) yang berisi 1 butir peluru kal 36 mm. Selanjutnya tersangka beserta barang Bukti diamankan di Polsek Balitang 2 di Sumberjaya utk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (BD)