Sriwijayatimes id OKU Timur – Parkir didepan ruko dengan kunci masih tergantung dimotor, kedua pelaku Srinawan (38) warga Desa Tugu Harum bersama Muhari nekat melakukan tindakan pencurian motor Honda Revo Absolut warna merah hitam dengan no polisi BG 6681 YY,milik korban Agustinus Parwanto (38) warga Desa Nusa Tunggal Rt. 005 Rw.001 Kec. Belitang III . OKU Timur.
Kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib Di desa Nusa Tunggal Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur.
Menurut keterangan korban Agustinus Parwanto (38) di hadapan petugas Polsek Belitang III menerangkan, sekitar pukul pukul 10 : 00 WIB korban memakirkan kendaraan motornya didepan ruko kondisi kunci motor masih tergantung dimotor.
Saat korban akan pulang motor sudah tidak ada di parkiran,lalu korban berusaha mencoba mencari namun tidak ketemu. Merasa motor miliknya di curi orang korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Belitang III. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000 juta.
Setelah mendapatkan laporan Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto S.H, bersama Kanit Reskrim Polsek Belitang III IPDA Apriadi S.H.,bersama unit reskrim bertindak cepat melakukan penyelidikan dan lidik mencari informan kedua pelaku dan akhirnya anggota berhasil identitas kedua pelaku setalah memantau Rekaman cctv.
Senin tgl 29 September 2025, Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto S.H bersama unit Reskrim Polsek Belitang III melakukan penangkapan terhadap pelaku Srinawan (38) sedang berada di rumah kontrakan di Desa Tugu Mulyo.
Saat di interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Revo Absolut warna Merah Hitam Nopol BG 6681 YY, Ta. 2010 no rangka: ,MH1JBC213AK553361, no Mesin: JBC2E-151307. Sementara rekan pelaku Muhari masih Daftar Pencarian orang ( DPO)
Atas kejadian tersebut Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK.,MH, Melalui Kasi Humas Akp Edi Arianto, Menerangkan Benar atas Kejadian dan Penangkapan terhadap Pelaku Pencurian tersebut dan telah Mengamankan Pelaku.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek Belitang III untuk dilakukan Pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjuti.
Atas perbuatanya pelaku terancam Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Melanggar Pasal 363 KUHPidana* ” tagasnya.