Sriwijayatimes ID OKU Timur – Himbau dilarang kegiatan hiburan musik aliran remix dan DJ ( Disk Joki ) yang sudah disebarkan luasakan kepada 20 kecamatan dan 315 desa diKabupaten OKU Timur masih ada warga yang mengindahkan larangan musik aliran Remix.
Himbauan surat Kapolda Sumsel dalam hal larangan memainkan musik aliran remix, Kapolsek Buay Madang AKP Yudhi Cahyono SH beserta personel didampingi Kades Tanjung Bulan melakukan penghentian kegiatan hiburan musik aliran remix dan DJ ( Disk Joki )sedang berlangsung di tempat hajatan di Desa Tanjung Bulan Kecamtan Buay Madang Kabupaten OKU Timur. Kamis (09/02/2023 ) sekira pkl 17.15 Wib
Menurut keterangan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono S.I.K.,.M.H, didampingi AKP Yudhi Cahyono SH melalui Kasi Humas AKP H.Edi Arianto, membarikan telah melakukan tindakan pembubaran musik remix.
Menurut keterangan Kapolsek
AKP Yudhi Cahyono SH, mengatakan, penghentian kegiatan hiburan resepsi hajatan dikediaman Imron Irmansyah didesa Tanjung bulan dikarenakan melanggar larangan memainkan musik remix, melewati batas ketentuan waktu yang diberikan.
Menurut Kapolsek berdasarkan Surat rekomendasi yang diajukan dari tuan hajat adalah hiburan Qosidah modern, akan tetapi pada pelaksanaannya hiburan pada acara resepsi hajatan Khitanan tersebut adalah Orgen tunggal sekaligus DJ Natural Entertainment yang berasal dari Bayung Lencir Kabuapten Muba,”terangnya.
Kapolsek mengatakan, pemberhentian hiburan tetap dengan prosedur dan persuasif yanh humanis serta tegas.
Untuk tidak mengulangi kejadian tersebut,tuan hajat dan pemilik orgen tunggal didampingi kades
tanjung bulan telah dipanggil ke Polsek Buay Madang untuk diberikan himbauan mematuhi larangan aliran musik remix serta tidak akan mengulangi kejadian tuan hajat dan pemilik rumah membuat surat pernyataan,tegasnya.