Polsek Martapura Amankan Kakek Bacok Korban Masalah Batas Tanah

Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Hanya Gara gara perbatasan lahan tanah dua lansia duel nyaris memakan korban. Kejadian terjadi dipersawahan kelurahan Sungai Tuha Jaya Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.

Pelaku bernama Bejo (70) membacok korban Kadimin (70) keduanya warga kelurahan Sungai Tuha Kecamatan Martapura OKU Timur senin tanggal 15 Maret 2021 jam 08.00 Wib

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kapolsek Urban Martapura KOMPOL Alpentoni SH, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto
Menerangkan, pagi hari sikiranya pukul 08 : 00 Wib saat itu korban sedang melakukan aktipitas disawah miliknya. Tiba tiba datang Bejo menghmpiri korban disawah dengan membawk dua senjata tajam,”kata Iptu edi.

“Setelah saling cekcot mulut pelaku langsung memukul korban dengan batu bata dan membacok korban hingga korban mengalami luka dilengan bagian kanan dan mendapatkan luka jahitan sebanyak 20 jahitan ditamabah luka bagian kepala sebanyak 7 jahitan. Tidak senang atas perbuatan pelaku, korbam melapor ke Polsek Martapura guna diproses lebih lanjut,” terang Kasubbaghumas IPTU Edi dalam rilisnya.

Baca Juga :
Kena Modus Gendam Beri Bantuan,Emas Korban Raib

Mendapatkan laporan dari korban Polsek Martapura KOMPOL Alpentoni SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Urban Martapura IPTU Suwandi dan IPTU Azman untuk melakukan penangkapan kepada pelaku,” ucap Edi.

“Kanit Reskrim Polsek Urban Martapura langsung menuju rumah pelaku Bejo beralamat Jln Manunggal II Rt.002 Rw.006 Keluhan Sungai Tuha Jaya,”kata Edi.

Setibak dirumah pelaku anggota Reskrim Polsek Urban Martapura langsung melakukan penangkapan pelaku tampak perlawanan. Pelaku mengakui semua perbuatannya selanjutnya anggota menbawak pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Urban Martapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya

“Atas perbuatanya Diduga pelaku melanggar pasal 351 KUHPidana,” tegasnya. (Rilis)