Polsek Martapura Berhasil Menangkap Pemilik Senjata Api Elegal

Sriwijayatimes. ID I OKU Timur -Polsek Martapura berhasil menangkap memiliki senjata jenis FN elegal, Aprizal (40)warga Desa Tanjung Kemala kecamatan Martapura diamankan Polsek Martapura

Berdasarkan laporan penangkapan adalah Nomor LP-A / 06 / V /2020/SUMSEL/OKUT/SEK MPA, Tgl 02 Mei 2020 .

Aprizal (40) dan Jon Heri (42) diduga terlibat pemilik senjata elegal kedua tersangka warga Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura OKU Timur. Saptu (02/05/2020)

kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, didampingi Kapolsek Martapura Kompol Jon Saibi,SH, melalui kasubag humas IPTU Yuli menerangkan, Berawal dari informasi masyarakat diduga Aprizal memiliki senjata api elegal jenis FN warna putih. Setelah informasi tersebut team opsnal Polsek urban Martapura yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPTU Suwandi bersama IPDA Azman langsung melakukan penggrebekan dirumah tersangka dijalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Kemala,”ungkapnya.

“Tim opsnal Polsek urban Martapura langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka. Tidak butuh berapa lama anggota polsek Martapura berhasil Menemukan senjata api jenis FN yang berada diatas lemari ruangan tamu rumah tersangka, yang tertutup kukusan nasi milik tersangka,”katanya.

Baca Juga :
489 Anggota Mapolres OKU Timur Siap Amankan Pilkades Serentak 222 Desa

Kemudia tersangka bersama barang bukti senjata api FN dibawa ke Polsek Martapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Menurut keterangan Aprizal senjata FN elegal itu didapatkan dari temanya Jon Heri yang mengadaikan senjata FN kepada Aprizal sebesar Rp 900,000.

Mendapat keterangan dari Aprizal team opsnal Polsek urban Martapura langsung bergerak menuju rumah Jon Heri namun sesampai di rumah tersangka sudah tidak berada dirumah kabur. Kini Jon masih dalam pengejaran anggota polsek Martapura dan menjadi DPO,”jelasnya.

Barang buktik yang didapatkan satu pucuk Senjata Api jenis FN warna putih dan bergagang plastik.

“Atas perbuatanya tersangka melangar dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,”tegasnya.