Sriwijayatimes ID OKU Timu- Bantuan seragam sekolah untuk siswa miskin dalam program pengentasan kemiskinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten OKU Timur menjadi sorotan. Pasalnya, penerima bantuan tersebut tidak mempunyai dasar, baik pedoman, penunjuk teknis maupun produk peraturan daerah terkait kriteria siswa miskin.
Informasi yang berhasil dihimpun, siswa penerima bantuan seragam sekolah diusulkan oleh Kepala Sekolah SD dan SMP di 11 Kecamatan ke Disdikbud OKU Timur, hanya data nama siswa dan ukuran baju.
Selain itu, dalam pengusulan penerima bantuan disinyalir tidak ada rapat antara kepala sekolah dan guru. bahkan indikator siswa yang berhak menerima bantuan seragam sekolah, seperti penghasilan orang tua, tanggungan tidak ada.
Data nama siswa dan ukuran baju yang diserahkan kepala sekolah ke Disdikbud OKU Timur, menjadi pedoman dalam pengadaan 1000 seragam sekolah yang bernilai ratusan juta rupiah dalam program pengentasan kemiskinan Disdikbud OKU Timur sebagai implementasi dari janji kampanye Bupati OKU Timur, Lanosin.
Menanggapi hal itu, Kabid Dikdas Disdikbud OKU Timur, Edi Subandi mengatakan, kriteria siswa miskin yang berhak menerima bantuan seragam sekolah tidak ada. Usulan nama siswa penerima bantuan seragam sekolah dari kepala sekolah.
“Tidak ada Perbup maupun produk peraturan daerah lainnya tentang kriteria siswa miskin. Yang lebih tahu apakah siswa itu masuk kriteria penerima bantuan kepala sekolah. Jadi kepala sekolah yang lebih tahu siswa itu miskin atau tidak,” katanya, Kamis (6/10/2022).
Dalam surat edaran Disdikbud OKU Timur, prioritas siswa penerima bantuan seragam sekolah adalah siswa yatim, piatu, dan fakir miskin. “Dalam surat edaran ada skala prioritas. Kita harap program ini berkelanjutan dan setiap tahun anggaran ada,” ujarnya.
Sementara, Koordinator Masyarakat Madani Sumsel, Hendra Kurnadi mengatakan, soal kriteria siswa miskin yang mendapat bantuan seragam sekolah gratis dari Disdikbud OKU Timur seharusnya ada indikator yang jelas dan jika diperlukan ada payung hukumnya seperti program pemerintah Bantuan Siswa Miskin (BSM).
“Apa dasar Disdikbud dalam menganggarkan dan menyalurkan bantuan seragam sekolah itu, hanya berdasarkan nama dan ukuran baju seperti yang diusulkan kepala sekolah, ini kan lucu ya terkesan main main saja. Ini anggaran pakai uang negara,” katanya.
Menurutnya, kriteria siswa penerima bantuan seragam sekolah adalah orang tuanya pemegang kartu miskin, menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), siswa yang melalui jalur afirmasi saat PPDB.
“Atau Disdikbud bisa mengambil contoh seperti BSM, kan ada pedoman dan petunjuk teknis dalam kriteria penentuan siswa miskin penerima bantuan. Karena kalau tidak ada kriteria yang jelas, bantuan tidak akan tetap sasaran,” pungkasnya. (R)