Sriwijayatimes ID OKU Timur –
Permasalahan pembangunan proyek jalan Simpang Keromongan – Bandara dalam Kabupaten OKU Timur senilai
Rp.34,9 Miliar kembali mencuat.
Proyek yang merupakan program Bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel tahun 2019
diduga seakan tidak ada perencanaan dan survey yang diamanatkan undang undang.
Bukan cuma bersengketa dengan masyarakat pemilik lahan, pembangunan proyek jalan yang pengerjaannya telah terhenti sejak 2020 tersebut juga sempat mendapat penolakan dari pihak PT KAI. Sebab, akses jalan yang dibangun melewati jalur kereta api yang dinilai dapat membahayakan keselamatan.
Tak sampai disitu, dari penelusuran awak media di lapangan, Senin (30/1), terdapat puluhan warga yang tersebar di beberapa desa terutama dua desa dalam Kecamatan Martapura yakni Desa Keromongan dan Sukomulyo yang menolak pembangunan jalan tersebut.
Sehingga pengerjaan jalan cor beton yang diperkirakan lebar 12 meter dan panjang sekitar 9 kilometer itu, terhenti di tengah jalan dan sampai saat ini belum dilanjutkan.
Dari pengakuan warga, pihak Dinas PUTR OKU Timur telah sengaja mendatangi rumah warga yang lahannya terkena pembangunan proyek Bangub tersebut tanpa kuasa hukum dari pemerintah OKU Timur.
Bahkan, terdapat sekitar 25 warga yang telah menerima uang diduga ganti rugi senilai Rp.3 juta per orang. Sebagian warga ada yang bertahan dan melalui kuasa hukumnya telah dua kali melayangkan somasi kepada Pemkab OKU Timur.
“Karena sejak kami demo menyetop pembangunan jalan itu, dua kali melayangkan somasi, sampai sekarang belum ada titik terang dari pihak pemerintah OKU Timur maupun kontraktor yang mengerjakan proyek itu,” ungkap salah satu warga yang mengaku enggan menerima uang ganti rugi Rp.3 juta dari Dinas PUTR OKU Timur.
Bahkan, pria paruh baya yang enggan namanya disebut tersebut mengaku akan tetap mempertahankan haknya dan menuntut ganti rugi lahannya yang diserobot sekitar 1.350 kilometer tersebut.
“Saya tidak bisa melarang warga menerima uang Rp.3 juta itu. Tapi saya dan beberapa keluarga sangat keberatan dan menolak, karena tidak wajar dan terkesan sewenang-wenang,” katanya ditemui di peternakan miliknya.
Dia menyarankan, agar awak media berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait perkembangan sengketa lahan ini.
“Untuk lebih jelasnya silahkan tanya sama kuasa hukum kami. Yang jelas kami masyarakat kecil dan bodoh, makanya terpaksa memakai pengacara,” ungkapnya.
Terpisah, M Idham Perdiansyah SH selaku kuasa hukum beberapa warga yang bersengketa, membenarkan pihaknya telah melayangkan somasi kepada Pemerintah OKU Timur.
“Bahkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) nya sudah tersebar di media sosial,” kata M Idham Perdiansyah SH dari Law Firm Alfa dan Partners, kepada awak media.
Meski telah melakukan langkah hukum, namun kata Idham, surat laporan terkait penyerobotan tanah oleh Pemkab OKU Timur itu, hingga saat ini belum mendapat respon dan tanggapan dari Pemkab OKU Timur.
“Belum ada perkembangan karena belum ada tanggapan ataupun respon dari Pemkab OKU Timur,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pemkab OKU Timur, Herwani SH, membenarkan, jika salah satu warga bernama Ali Imron telah dua kali melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya.
“Iya, pak Ali Imron melalui kuasa hukumnya sudah dua kali melakukan somasi. Kita sudah tindak lanjuti dengan upaya penyelesaian kekeluargaan, tapi sampai sekarang belum ada titik temu,” jelas Herwani dikonfirmasi via seluler, Selasa (31/1).
Alasannya, lanjut Herwani, karena nilai ganti rugi yang diajukan pihak Ali Imron tidak wajar, sehingga Pemkab OKU Timur belum menyanggupinya.“Kita masih terus berupaya untuk menyelesaikannya melalui jalan kekeluargaan. Jika memang tidak bisa, tidak menutup kemungkinan permasalahan ini akan sampai ke meja hijau,” tegasnya.
Disinggung mengenai sengketa dengan pihak PT KAI, Herwani mengaku tidak mengetahui hal itu sama sekali. Sebab, pihaknya hanya fokus menyelesaikan sengketa Pemkab OKU Timur dengan Ali Imron.
“Kalau itu kita benar-benar tidak tahu, karena masalah ini bergulir sejak era Bupati Kholid Mawardi-Fery Antoni sampai sekarang di masa Bupati Enos-Yudha,” pungkasnya. (*)