Sriwijayatimes id OKU Timur – UPTD Puskesmas Martapura bersama Kecamatan Martapura menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tiga kelurahan, yakni Dusun Martapura, Bukit Sari, dan Terukis, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan ini diawali dengan musyawarah bersama lintas sektor dan menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Satgas KTR.
Satgas terdiri dari unsur kecamatan, aparat keamanan, organisasi kemasyarakatan, lurah, perangkat RT/RW, kader hingga tokoh masyarakat.

Satgas KTR akan bertugas mengawasi penerapan aturan KTR di ruang publik seperti sekolah, kantor pemerintahan, rumah ibadah serta fasilitas umum lainnya.
Dalam kegiatan ini hadir Camat Martapura Herlius SE, S.Sos, MM, jajaran TNI-Polri, para lurah, serta tim Puskesmas Martapura dengan pemateri KTR dr. M. Huafa Padila Prabu.
Camat Martapura Herlius SE, S.Sos, MM, mengapresiasi sinergi lintas sektor yang telah mendukung program ini. Menurutnya, dengan terbentuknya Satgas Kawasan Tanpa Rokok inì, pihaknya berharap kecamatan Martapura menjadi lingkungan yang sehat.

“Dengan dibentuknya Satgas Kawasan Tanpa Rokok di tiga kelurahan, semoga Kecamatan Martapura bisa menjadi lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur, M. Ya’kub SKM, MM, didampingi Kepala UPTD Puskesmas Martapura Maslinda SKM, melalui pemateri dr. M. Wafa Adillah Prabunegara menegaskan bahwa program KTR adalah upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
“Program KTR menegaskan larangan merokok, menjual, maupun mengiklankan rokok di kawasan tertentu. Harapannya, Kecamatan Martapura ke depan bisa menjadi wilayah yang sehat dan bebas asap rokok,” pungkasnya. (B)