Sriwijayatimes. ID – WayKanan. Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) ke DPRD setempat Tahun Anggaran 2020, Selasa (30/3), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD.
Dalam sambutannya Raden Adipati Surya mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), merupakan laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD, yang mencakup pertanggungjawaban kinerja, Pemkab Way Kanan Tahun Anggaran 2020.
“Secara substansi, LKPJ merupakan hasil evaluasi atas penyelenggaraan Pemkab Way Kanan selama satu tahun anggaran, dengan tolok ukur kinerja berdasarkan pencapaian target pelaksanaan RKPD,” kata Adipati.
LKPJ, lanjut Adipati, memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Adipati juga menjelaskan akibat Pandemi Covid 19, juga berdampak pada kapasitas dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur. Hal ini berdampak juga pada capaian kinerja tahun 2020, terjadi pandemic covid 19 yang mempengaruhi hampir keseluruhan sendi kehidupan. Akibat pandemik covid 19 tersebut telah membuat tekanan berat bagi pelaksanaan pembangunan di daerah.
“Semoga upaya pembangunan yang telah kita lakukan, dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan perkembangan Kabupaten Way Kanan tercinta ini, menuju Way Kanan Unggul dan Sejahtera,” ujarnya. (JUL)