Res Narkoba Polres OKU Timur Berhasil Ringkus Hipson (DPO )

Sriwijayatimes. Id OKU Timur – Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur AKP Regan Kusuma Wardani S.I.K bersama anggota berhasil mengamankan tersangka Hipson (40) warga Desa Sri Bunga Kecamatan BP Bangsa Raja OKU Timur. Tersangka di tangkap di jalan depan Masjid Agung Gumawang membawak narkotika jenis Sabu. Senen (09/08/2021) pukul 14 : 00 Wib.

Penangkapan tersangka Hipson dibenarkan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani I,S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto. Kamis ( 12/08/2021)

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma menjelaskan, sekiranya pukul 14 : Wib di depan Masjid Agung Gumawang Kecamatan Belitang I anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka Hipson.

Baca Juga :
Res Narkoba OKU Timur,Amankan Dua Pemuda Pemakai Sabu Sabu

“Saat anggota Res Narkoba mekukan pemeriksaan dan penggeledahan dimobil pelaku anggota menemukan 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat bruto 2,39 gram, 2 buah timbangan digital, 4 bal plastik klip bening.

Barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan anggota diatas jok depan sebelah kiri 1 unit mobil toyota avanza warna hitam yang digunakan oleh tersangka.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” tutup kasad OKU Timur. (Bd)