Sriwijayatimes. ID OKU Timur. Pelaku pencuri alat pemotong rumput Edi Suranto (28) warga Desa Bangsa Negara Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur merupakan Residiviss kasus Pidana Pencurian Pemberatan. Pelaku berhasil di ringkus oleh Akp Rama Yudha, SH dan Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I beserta anggota Opsnal pada hari Jumat (17/09/21) Di Desa Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Menurut keterangan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kapolsek Madang Suku I AKP Rama Yudha, SH Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto membenarkan kejadian pencurian tersebut dan pelaku sudah di amankan diPolsek Madang Suku I.
Menurut keterangan Kapolsek AKP Rama Yudha, pelaku tersebut merupakan Residiviss yang mana telah menjalani hukuman di Lapas Martapura dan telah bebas ditahun pada tahun 2017 lalu.
Pelaku kembali melakukan pencurian di rumah korban Murdi (31) warga Desa Tugu Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur. Pelaku berhasil mencuri I unit mesin potong rumput warna orange Merk Classic,”kata Kapolsek AKP Rama Yudha. Kamis (18/09/2021)
Kapolsek mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari saptu 4 September 2021 pukul 05.00 Wib pagi hari,saat itu korban hendak keluar melalui pintu belakang rumahnya. Kemudian korban melihat mesin rumput miliknya yang diletakkan dekat pintu dapur belakang rumahnya sudah tidak ada.
Lalu korban menanyakan kepada istrinya keberadaan alat potong tersebut, istri pun tidak mengetahui keberadaan alat potong rumput itu. Kemudian korban mencari di sekeliling rumahnya,namun tidak ketemu,” ucap Kapolsek.
“Selanjutnya korban mendapatkan informasi dari saksi Siswanto alat pemotong rumput korban dicuri oleh pelaku bernama Suranto yang berada Desa Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu. Lalu korban melaporkan ke Polsek Madang Suku I untuk ditindak lanjuti. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,” terang Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek,mendapatkan laporan dan keterangan korban,saya bersama Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I beserta anggota Opsnal langsung melakukan tindakan menuju lokasi dan pencarian terhadap pelaku.
Setelah sampai di Desa Tanjung Raja Giham sesuai informasi dari korban anggota melakukan pemantau dan pengintaian terhadap pelaku.
Tidak lama kemudian anggota melihat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Akhirnya pelaku ditangkap tampak perlawanan.
“Setelah dilakukan introgasi kepada pelaku,ia mengakui telah mencuri I unit mesin pemotong rumput milik Murdi dan diperkuat dengan ditemukan barang bukti milik korban. Kemudia Pelaku dibawak ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjut. Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana,” Tegas Kapolsek AKP Rama Yudha SH. (BD)