Pada saat akan ditangkap oleh anggota ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram yang dimasukkan pelaku kedalam kotak rokok merk Feloz yang ditemukan di pinggir jalan Desa Negeri Ratu,Bunga Mayang OKU Timur. Barang jenis sabu tersebut dibuang pelaku Suyitno.
Hasil dari introgasi anggota bahwa benar barang bukti sabu adalah milik mereka berdua. Pelaku mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dengan membeli dari Eko dengan harga. Rp. 1.100.000 yang rencana nya barang bukti oleh kedua pelaku.
Selanjutnya anggoya melakukan pengembangan kerumah Eko tapi pelaku tidak berada dirumah. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa kepolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,”tegas kasat. (BD)