Sriwijayatimes id OKU Timur – Sat Resnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel Berhasil ungkap kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu – sabu Sebagai mana Dimaksud melanggar Pasal 114 Ayat(2) dan Atau Pasal 112 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pelaku yang berhasil di amankan bernama Sopiyan (57) warga Desa Tebat Giri Indah kecamatan Pagar Alam Selatan Kabupaten Pagar Alam.
Pelaku di tangkap oleh Anggota Satreskoba Polres OKU Timur Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 17.30 Wib. Di Pinggir jalan yang terletak di Desa Sido Makmur Kecamatan Belitang Kab. OKU Timur.
Dengan barang bukti 1 paket jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 10,05 g (sepuluh koma nol lima gram)
Kapolres OKU Timur Polda Sumatera Selatan AKBP Adik Lialstiyono S.I.K.,M.H, Didampingi Kasatreskoba Iptu Guntur Iswahyudi,SH, Melalui Kasi Humas Akp Edi Arianto, Menerangkan bahwa Benar telah dilakukan Penangkapan terhadap tersangka/Tindak Pidana Narkotika Sopiyan (57)
Adapun Kronologis Kejadian dan Penangkapan pelaku pada hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 17.30 Wib. Anggota Satreskoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang pelaku. Sedang dii Pinggir Jalan yang terletak di Desa Sido Makmur Kec. Belitang Kab. OKU Timur.
Berawal dari anggota sat Res narkoba dibawah pimpinan Kanit I Sat Res Narkoba sedang melaksanakan patroli hunting di sekitar Desa Sido Makmur Kecamatan. Belitang Kab. OKU Timur.
Kemudian anggota melihat ada seorang laki-laki menggunakan sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan, Karena merasa curiga anggota langsung mendekati dan memberhentikan seorang laki-laki tersebut,lalu anggota langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut.
Selanjutnya anggota sat Res narkoba melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam kantong celana.
Kemudian pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya. Karena diduga melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum Membeli atau memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu.
“Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang kasi humas Akp Edi Arianto