Rio Pelaku Pemuja Setan Akhirnya Tidur Dihotel Prodeo Mapolres OKUT

Sriwijayatimes id OKU Timur – Guna memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten OKU Timur Satreskoba Polres OKU Timur terus melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang coba coba mengunakan  Narkoba.

Untuk memberantas jaringan narkoba seperti sabu dan ekstasi dengan arahan dan perintah Kapolres OKU Timur Akbp kevin Leleury,S.i.K.,M.Si,memerintahkan kapada anggota untuk bertindak tegas.

Tersangka Rio Sandika ( 32)  Alamat Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura  Kabupaten OKU Timur salah satu contoh  tindakan cepat yang dilakukan oleh Kasatresnarkoba Akp Dedi Suandy,S.H.

Rio ditangkap saat ada laporan dan informasi dari warga kota baru yang mana sering terjadi transaksi narkoba di desa kota baru.

Mendapat informasi tersebut Akp Dedi Suandy, melalui Ipda Dodi dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan Hunting mempergunakan sepeda motor Roda dua.

Sesampai anggota Opsnal Sat Res Narkoba ditempat Kejadian Perkara (TKP) laporan warga A1. Lalu anggota Opsnal bergerak merapat untuk melakukan tindakan penangkapan terukur kepala pelaku.

Ternyata pelaku sudah mengetahui kedatangan anggota Opsnal terlihat gerak gerik palaku panik dan gugub,melihat kedatangan anggota pelaku berusaha mau langkah seribu (kabur)

Namun dengan kesigapan anggota pelaku dapat di amankan walau ada perlawan dari pelaku namun bisa diatasi oleh anggota Opsnal Sat Res Narkoba. Rabu Tanggal 13 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

Akhirnya anggota melakukan penggeledahan tersangka dan ditemukan barang bukti sabu berat bruto 1.00 gram. Di dalam kantung rompi sebelah kiri yang masih dipakai oleh pelaku.

Selanjutnya tersangka berikut Barang bukti dibawa Ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengamanan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku  melanggar Undang Undang No.35 Tahun 2009  Pasal 114 Ayat(1) Atau 112 Ayat(1)Ttg. Narkotika,” terang Kapolres OKU Timur AKBP kevin Leleury Didampingi Kasad Narkoba AKP Dedi Suandy, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto