Rumah Ditinggal, Maling Gasak Dua Motor

Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Nasib apes yang dialami korban Nurcholis (38) warga Desa Kumpul Rejo kecamatan Buay Madang Timur OKU Timur harus kehilangan dua motor ditafsir mengalami kerugian Rp 15. 000,000 juta. Tim gabungan SatReskrim Mapolres OKU Timur dan kapolsek Buay Madang Berhasil meringkus pencurian kendaraan roda dua. Pelaku yang berhasil diamankan bernama Rubai (27) warga Desa Kumpul Rejo Kecamatan Buay Madang Timur OKU Timur pada tanggal 25 Januari 2021.

Berdasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/  04   / I / 2021 / SUMSEL /OKUT / SEK BMT Tanggal 24  Januari 2021.

Korban melaporkan kronologis kejadian pencurian dirumahnya pada  hari Senin tanggal 08 Juni 2020,sekitar pukul 14: 00 Wib korban baru datang dari Tugu Mulyo Kabupaten OKI. Setibaknya dirumahnya korban melihat jendela samping rumahnya sudah terbuka dan tralis sudah dalam kondisi rusak. Lalu korban masuk kedalam rumahnya dan melihat kedua motornya Honda Revo dan motor Honda Megapro yang berada dekat dapur sudah hilang dicuri orang. Setelah mengetahui rumah dimasuki pencuri korban langsung melapor ke Polsek Buay Madang OKU Timur.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik / 02 / I / 2021 / Reskrim Tanggal 24 Januari 2021 Untuk melakukan Penyelidikan tentang Tindak Pidana Curat

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H ,Melalui Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan S.I.K ,.S.H didampingi Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Alikin SH, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto , Membenar kan telah melakukan Pengamanan terhadap satu  tersangka pencurian motor,”kasubaghumas.

“Berdasarkan informasi yang akurat tanggal 25 Januari 2021, Sekira Jam 09.00 Wib GabunganTeam Opsnal Polres OKU Timur dan Team Opsnal Polsek Buay Madang Timur dipimpin AIPTU Jumaidi,SE langsung bergerak menuju tempat kerja pelaku di Desa Kumpul Rejo Rt.01 Rw.02 kecamatan Madang Timur,” ucapnya.

Saat dilakukan penangkapan tim gabungan Reskrim Mapolres OKU Timur dan Opsnal Polsek Buay Madang Timur pelaku tidak melakukan Perlawanan selanjutnya tersangka di amankan di Polsek Buay Madang Timur Guna Proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Ruba’i mengakui telah ikut melakukan pencurian kendaraan milik korban Nurcholis (38) pelaku bersama tiga rekanya masuk rumah korban dengan mencongkel jendela samping kiri dengan menggunakan pisau dan mendobrak teralis dengan menggunakan kayu balok,” terangnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana Dalam Pasal : 363 KUHPidana,” tutupnya (BUD)