Sriwijayatimes. ID OKU Timur -Tindakan penangkapan yang di lakukan anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan pemuda RS warga Cidawang Kecamatan Martapura diduga, membeli, memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu pada Senin (19/04/2021) sekira jam 23.30 Wib.
Penangkapan RS dibenarkan oleh
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H,diidampingi KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, Melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto
Menurut Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto dalam rilisnya mengatakan, pelaku sering mengadakan pesta sabu di sebuah bedeng (kontrakan) di Kebun Jati bersama teman – temanya. Sehingga masyarakat menjadi resah dan melaporkan kepada petugas,”kata Iptu Edi.
“Setelah mendapatkan laporan anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur melakukan lidik di lokasi yang menjadi laporan warga tersebut,” ungkapnya.
Saat dilakukan lidik, ternyata benar laporan warga tersebut, kemudian petugas melakukan penangkapan pelaku yang mengaku bernama RS (34) warga cidawang,”terang Iptu Edi.
“Iptu Edi menambahkan,saat akan dilakukan penggeledahan pelaku sempat membuangkan Narkoba jenis sabu,namun diketahui oleh anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur.
Anggota mendapatkan dua paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,72 gram, yang terletak di halaman rumah belakang dan saluran air,” kata Iptu Edy.
“Kemudian dilakukan intrograsi tersangka mengakui barang bukti tersebut didapat dari Agung alias Kubu. (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 200.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna untuk Penyidikan Selanjutnya. Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009,”Tegas Iptu Edy. (Rilis)