Sriwijayatimes. ID OKU Timur -Kasus tindak pidana barang haram Narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur terus dilakukan pembratasan bagi para pemuja sabu sabu. Tim ras norkoba berhasil meringkus dua pelaku yang akan melakukan transaksi sabu dijalan tanggul irigasi Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur. Kedua pelaku tersebut adalah Ruudiyanto (34) warga Suka Negara dan Deni Aprianzah (33) warga desa Suka Negara Kecamatan Belitang III OKU Timur.
Kapolres Oku Timur AKBP Dalizon SIk MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Regan Kusuma Wardani, S.I.K, didampingi PLH Kasubbag humas Iptu Yuli membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap tersangka DI dalam kasus “Tindak Pidana Narkotika”
“Menurut Kasat Res Narkoba Iptu Regan Kusuma Wardani, S.I.K, menerangkan bahwa telah menangkap tersangka RD bin DN, 34 tahun, Tani, warga desa sukanegara kec. Belitang III Kab. OKU Timur, DN bin YD, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A / 140 / XII /2020/ Sumsel / OKU Timur, tanggal 15 Desember 2020 sekira jam 15.00 Wib
Pada hari selasa 15 Desember 2020, sekira pukul 15.00 wib teim ras narkoba Mapolres OKU Timur berhasil menangkap Ruudiyanto (34) dan Deni Aprianzah (33) di tangul irigasi Desa Kurungan Nyawa. Pada saat dilakukan penangkapan oleh tim ras norkoba ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam yang ditemukan Di pinggir jalan tanggul irigasi,” kata kasad Narkoba.
“Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui kalau barang sabu tersebut milik tersangka yang akan dijual kembali. Kedua mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Sutan (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah),” ungkapnya
Selanjut nya kedua tersangka dan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram,satu buah kantong plastic warna hitam diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,”tegasnya. (rlis)