Sriwijayatimes. Id. OKU Timur – Saat memasuki musim hujan para petani sawah disibukan dengan aktipitas persiapan tanam padi.
Supardi BIN Sudomo (53) Pekerjaan Tani, warga Desa Krujon Kecamatan Semendawai Suku III OKU Timur sepada motor miliknya hilang saat mengantar kan kopi untuk pekerja sawah miliknya jumat 03/01/2019 Pukul 21: 00 Wib malam hari.
Kata supardi ( korban ) berawal malam itu ia ingin mengantarkan makanan dan kopi untuk orang sedang mencabut bibit padi sawah miliknya. Saat itu korban memakirkan sepeda motornya yang agak jauh dari sawahnya, pada saat jarak 20 meter korban melihat dekat motor ada dua orang duduk dekat motor miliknya tapi wajah tidak keliatan karana malam hari hanya keliatan samar samar. korban tidak merasa curiga karena dekat pakir motor korban biasa tempat warga duduk
Selanjutnya,setelah korban selesai mengatarkan makanan dan minuman korban pulang dan saat akan mengambil motornya sudah tidak ada. korban berusaha mencari motor miliknya, namun tak ketemu, korban merasa curigi kepada kedua orang yang duduk di dektanya motonya. Atas kejadian itu korban kehilangan motor Sepeda motor jenis Vixion, kemudian korban melapor ke Polsek Semendawai Suku III untuk diproses secara hukum.
proses penagkapan pelaku menurut kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, Polsek SS III
Iptu Johan Safri, melalui kasubag humas IPTU Yuli menjelaskan, Anggota Opsnal langsung mendatangi korban dan meminta keterangan dan para saksi. Setalah mendapatkan keterangan anggota langsung melakukan penyelidikan.
“Atas informasi dari masyarakat ada wargad desa tanjung agung dengan ciri ciri yang sama yang mengambil motor korban.
Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk mengamankan serta mengintrogasi orang yang dicurigai tersebut. tepat pukul sekira jam 22.00 wib Kanit Reskrim beserta agt opsnal langsung menuju sasaran ke Desa Taman Agung semendawai Suku III.
Lanjut kapolres, Setelah tahu pelaku yang mencuri bernama Rohman sedang berada dirumahnya, Kanit Reskrim langsung melakukukan penggeledahan dan mengamankan Tersangka Rohman, setelah dilakukan Introgasi Tersangka Rohman mengakui telah mengambil motor milik korban.
“Atas perbuatan pelaku dikenai pasal dalam 363 KUHPidana, Tegas kapolres.(Bd)