Sriwijayatimes. Id I OKU Timur – Demdam lama yang menbara yang dilakukan Alman Als Iluk (40) warga Desa Campang Tiga Ulu. Demdam berawal ketersinggungan pelaku terhadap korban Erisyadi dengan cara menyiram dengan Cuka para .
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya
didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra Sik, melalui IPDA Yuli, mengatakan, saat itu korban pulang dari pengajian, sesampai didepan gerbang rumahnya, korban memangil anaknya, agar menbuka pintu. Selagi menunggu pintuk nya dibuka korban didatangi oleh pelaku yang rumah berdekatan dengan korban. Pelaku datang dan menghampiri korban, lalu menyiram korban dengan cuka parah,”kata IPDA Yuli. Senen (22/06/2020)
“Mendapat siraman cuka para korban kaget dan berteria memintak tolong sambil berteriak, “tolong Iluk, Iluk”. Mendengar ada orang berteriak lalu Erysa keluar rumah dan melihat korban sudah tersiram cairan asam sulfat atau cuka para oleh pelaku. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri,”jelasnya.
Kemudian korban langsung di larikan ke Puskesmas Cempaka untuk dilakukan tindakan medis dan selanjutnya di rujuk ke RS Kayu Agung.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian wajah, luka di tangan kanan dan tangan kiri serta luka bagian dada,”tegasnya.
Minggu (21/6) sekira Pukul 09.00 WIB Anggota Team Shadow Wallet Sat Reskrim Polres OKU Timur melalukan penangkapan dirumah tersangka di Desa Campang Tiga Ulu, namun Tersangka tidak berada dirumah. Hanya orang tua tersangka dan saat itu Tim SW meminta kepada pihak keluarga agar Tersangka menyerahkan diri.
“Selang beberapa jam pihak keluarga datang membawa Tersangka Lukman untuk diserahkan kepada Sat Reskrim Polres OKU Timur . Selanjutnya tersangka ditangkap dan dibawa ke Polres Oku Timur untuk diproses hukum,” tutupnya.