Sriwijayatimes Id OKU Timur – Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku Iman Muhtadin (28)warga Rt. 06 Rw. 02 desa Negeri Agung Jaya kecamatan BP Peliung OKU Timur Rabu (14/06/2023)
Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti 80 Jerigen berukuran 35 Liter berisikan BBM jenis Pertalite masing- masing sebanyak 34 Liter jerigen.
Penangkapan pelaku Iman Muhtadin (28) diduga melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI No.6 Ta. 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Ta. 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam hal ini Kapolres OKU Timur AKBP DWI Agung Setyono S.I.K.,M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal S.H.,M.H, melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto menerangkan,
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyrakat setempat bahwa setiap hari ada
kegiatan penimbunan BBM jenis Pertalite didalam sebuah rumah dalam jumlah yang banyak tanpa dilengkapi dengan dokumen dan izin yang resmi
Kemudian personil Unit pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur yang di pimpin oleh Kanit Pidsus IPDA Wilson Hutahaean langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut
Lanjut personil Unit pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan pemeriksaan dirumah pelaku dan benar di temukan BBM jenis Pertalite sebanyak 80 jerigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis Pertalite di rumah pelaku.
Ketika diintrogasi yang bersangkutan mengatakan bahwa kegiatan jual beli BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut dilakukan tersangka sudah selama 3 bulan.
“Selanjutnya pada hari kamis tanggal 15 Juni 2023 dilakukan penetapan tersangka terhadap sdra Imam Muhtadin berdasarkan hasil gelar perkara kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan proses Penyidikan,”tegasnya