Sriwijayatimes id OKU Timur – Satreskoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan tersangka Ary May Saputra (26) warga Desa Tugu Harum Kecamatan Belitang OKU Timur.
Diduga tersangka telah melakukan Tindak Pidana Menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu dan Pil Extasi Hari Rabu Tanggal 13 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib
Kapolres OKU Timur Akbp kevin Leleury,S.i.K.,M.Si, Didampingi Kasatresnarkoba Akp Dedi Suandy,S.H, melalui Kasi Humas Akp H. Edi Arianto menerangkan,
Kronologis Anggota Opsnal Satres narkoba melaksanakan Hunting di seputaran Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur.
Anggota Satreskoba melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian Anggota opsnal mengikuti pelaku.
Pada saat pelaku berhenti dipinggir jalan anggota opsnal mendekati pelaku,kedatangan anggota pelaku kelihatan gugup dengan maksud akan melarikan diri dengan gerak cepat anggota opsnal menangkap pelaku.
Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan pelaku melakukan perlawanan namun dapat diamankan kemudian didapati dan ditemukan Barang bukti berupa Satu paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan klip bening seberat 9,92 gram dan 5 butir Pil Ekstasi warna hijau bentuk granat yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,36 gram.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa Ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengamanan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,
Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ary May Saputra diancam hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun,” terang Kabid Humas Polres OKU Timur.