Satu Dari Tiga Komplotan Pemuja Sabu, Berhasil Di Tangkap Ras Narkoba OKUT

Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Satuan Res Natkoba Mapolres OKU Timur berhasil menangka tersangka Selamet Riyadi (26) warga Dusun Pasundan Desa Mendayun Kecamatan Madang Suku satu OKU Timur. Saat petugas melakukan penangkapan komplotannya narkoba kabur ke sungai komering,sebelum kabur salah satu tersangka melepaskan tembakan ke arah petugas dengan senjata rakitan jumat (08/01/2021).

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S I.K., M.H melalui Kasat ResNarkoba Iptu Regan Kusuma Wardani S.I.K didampingi Kasubbag humas Iptu Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Selamet Riyadi (26) warga Dusun Pasundan Desa Mendayun Kecamatan Madang Suku OKU Timur,” katanya.

Kasad ResNarkoba Polres OKU Timur Iptu Regan Kusuma Wardani menerangkan kranologis penakapan tersangka bermula mendapatkan informasi dari masyrakat ada transaksi nerkoba disalah satu rumah pelaku Di desa Kota Negara. Kasad narkoba bersama kanit satu dan kanit dua langsung bergerak menuju TKP. Sesampai di TKP petugas kesulitan memasuki rumah tersangka karena rumah pagar tinggi,terkunci gembok dari dalam, sedangkan dari sisi belakang rumah tersangka berdekatan dengan sungai komering,”ucap kasad Narkoba.

Baca Juga :
11 Polsek OKU Timur Rajia Gabungan Rutin

“Kedatangan petugas diketahui oleh para komplotan pengedar norkoba,melihat kedatanga petugas komplotan narkoba kabur melalui pintu belakang rumah lalu menceburkan kedalam sungai komering. Sebelum kabur salah satu komplotan melepaskan tembakan ke arah petugas dengan senjata rakitan,”kata kasad.

Melihat para komplotan narkoba melarikan diri meyebur kedalam sungai komering kemudian petugas melakukan pengejaran dengan mengunakan perahu milik warga. Akhirnya petugas berhasil menangkap salah tersangka Selamet Riyadi,sementara rekannya LP dan MT
masih dalam pencarian petugas (DPO). Saat dilakukan pengeledahan dirumah Selamet Riyadi ditemukan Barang Bukti Sabu seberat Bruto 4,96 gram dan beberapa butir amunisi aktit,”terangnya.

“Berdasar pengakuan tersangka ia baru saja menbeli barang haram narkoba seharga Rp 200,000 ribu untuk dipakai di rumahnya. Setelah tersangka mengakui semua selanjutnya tersangka dibawak Mapolres OKU Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya tersangak terjerat Dalam Pasal 114 Ayat(1) Atau Pasal 112 Ayat(1)Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,” tegasnya. (BD)