Sriwijayatimes. ID – OKU Timur – Akhirnya
satu dari tujuh orang pelaku tindakan kejahatan berhasil diamankan pihak Tim Reskrim OKU Timur. Tujuh komplotan garong tersebut berhasil mengasak harta milik korban Sardi (37) warga Desa Burnai Pada 22 April 2012 lalu. Satu pelaku yang berhasl diringkus bernama Surip (43) warga Desa Kota Mulya Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur, hari Jum’at Tanggal 29 Januari 2021 sekira Jam 03.00 WIB.
Berdasarkan cerita korban, sekiranya pukul 01:30 Wib dini hari rumahnya dimasuki tujuh orang tak dikenal. Para pelaku masuk kerumah korban dengan merusak jendela korban dengan cangkul lalu pelaku menbuka pintu depan, menurut keterangan korban lima orang masuk kedalam rumah dua menunggu diluar rumah korban.
Satu pelaku menodongkan senjata api laras pendek kearah istri korban Sinem agar memberi tahu tempat harta benda milik korban,karena korban tidak mau mengasihkan harta bendanya maka pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan senjata api, kemudian pelaku mengikat kedua suami istri tersebut.
Karena merasa takut akhirnya korban memberi tahu kalau uangnya berada diwarung” dibawah bantal dan laci. Lalu pelaku mengambil uang milik korban sebanyak Rp 2 juta dan dua HP merk Nokia tipe 5200 atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K,.M.H,didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I. Putu Suryawan S.I.K .S.H melalui Kasubbaghumas Iptu Edi Arianto membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku bernama Surip (43) warga Desa Kota Mulya telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 365 KUHPidana,” kata Kasubbaghumas dalam rilisnya minggu (31/01/2021)
“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur mendapatkan informasi keberadaansalah satu pelaku Surip Bin Darmo berada Di Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyu Asin, pelaku garong yang menjadi DPO Mapolres OKU Timur ditahun 2012,” kata Iptu Edi.
Sat Reskrim Polres OKU Timur langsung bergerak menuju Kecamatan Banyu Lincir, sesampai di TKP Sat reskrim OKU Timur langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2021 sekira Jam 03.00 Wib pelaku berhasil ditangkap Tim Reskrim. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres OKU Timur guna Penyidikan Lebih,” pungkas Kasubbaghumas Iptu Edi Arianto. (Bd)