Sebanyak 193 Narapidana Dapat Remisi. 4 Langsung Bebas Bersyarat.

Sriwijayatimes. Com. OKU Timur –
Dari 193 narapidana yang mendaptakan remisi ada empat Narapidana (Napi)  Cabang Martapura, OKU Timur mendapat remisi bebas, di peringatan HUT ke-74 RI 17 Agustus 2019. Remisi terhadap Napi diserahkan Bupati OKU Timur HM Kholid Mawardi, usai upacara pengibaran bendera.

Kepala Rutan Cabang Martapura, Royhan Al Faisal mengatakan, sebelum turun remisi terlebih dahulu pihaknya mengusulkan ke Kanwil Kemenkum HAM sebanyak 193 Napi untuk mendapatkan remisi. Namun yang turun memdapatkan remisi 174 Napi dan empat mendapat remisi bebas. 

Namun tentunya ada syarat bagi Napi yang akan mendapatkan remisi diantaranya berkelakuan baik, tidak pernah melanggar pada saat proses pembinaan. “Jika syarat terpenuhi remisi baru akan diterima oleh Napi, diharapkan Napi yang mendapat remisi bebas bisa lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat,”ujarnya.

Roy menambahkan, keempat Napi yang mendapat remisi bebas Wawan terjerat  kasus pasal 372 KUHPidana maupun kasus penggelapan  masa tahanan 3,6 tahun dapat remisi enam bulan.  Dedek Prasetio terjerat pasal 372 KUHPidana kasus penggelapan masa tahan dua tahun dapat remisi tiga bulan.

Baca Juga :
Perpustakaan Seketariat Pemkab OKU Timur Siap melayani Bagi Yang Hoby Manbaca Buku.

Kemudian Masagus Yusuf pasal  363 KUHPidana dengan masa tahanan dua tahun penjara dan mendapat  remisi tiga bulan. Susanto kasus UU RI No 35 2009 Narkoba, masa tahanan lima tahun subsider empat bulan terima pemotongan empat  bulan.

Sementara Bupati OKU Timur HM Kholid Mawardi menambahkan, kondisi Rutan Cabang Martapura sudah  over kapasitas. Untuk itu Pemkab  sudah menyiapkan lahan dua hektar. Sementara untuk memenuhi kebutuhan air bersih akan dibuatkan  sumur bor pada  September 2019 dan untuk kendaraan operasional akan diadakan pada  2020. “Mari kembali ke jalan yang benar tidak satupun manusia bercita-cita berbuat salah,”Tutupnya (Budi