Sriwijayatimes. ID.OKU Timur. Anggota reskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap dua pelaku diduga pengguna barang haram jenis barang haram sabu sabu. Kedua pelaku tersebut bernama ML warga dusun Kebun Jati kelurahan Paku Sengkunyit OKU Timur dan IS warga Merdeka GG Cendana II Terukis Rahayu Kabupten OKU Timur,sementara tersangka BB masih dalam pengejaran anggota reskrim. Kejadian pada hari minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira jam 21.30 Wib.
Plt. Kapolres OKU Timur AKBP Arif Hidayat Ritonga S.I.K.,M.H. melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto membenarkan menangkap kedua tersangka pengguna sabu sabu.
“Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur AKP Regan Kusuma Wardani S.I.K,anggota berhasil mengamankan dua orang tersangka tertangkap tanggan memakai barang haram jenis sabu.
Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada dalam rumah,saat anggota melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening,1 buah pirex kaca yang tersisa narkotika jenis sabu, 1 buah bong botol plastik beserta pipet nya, 2 buah korek api gas, dan 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik,1 bungkus catton bath.
Atas pengakuan kedua pelaku barang haram tersebut berasal dari pelaku BB. Kemudian anggota sat res narkoba melakukan pengembangan umencari tersangka BB warga Martapura akan tetapi Tersangka BB tidak ditemukan ( belum tertangkap)
“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,”tegasnya. (Red)