Sriwijayatimes. ID OKU Timur. Guna membratas barang haram jenis sabu Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur kembali berhasil mengamanka pelaku bernama Fajri (35) warga Desa Kotabaru Kecamatan Martapura Kabupatn OKU Timur. Pelaku ditangkap pada hari Minggu Tanggal 26 September 2021 sekira jam 03.00 Wib.
Kapolres OKU Timur AKBP DAalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU EdiI Arianto,membenarkan
telah mengamanan pelaku Fajri melakukan tindak pidana narkoba.
“Pelaku sering mengunakan barang haram jenis sabu dipondok yang terletak di Desa Kota baru. Menurut keterangan warga pondok tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba,” kata Iptu Edi humas.
Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur melaksanakan pengerebek dipondok tersebut dan didapati pelaku sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan dipondok tersebut dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening berikut 1 buah bong .
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna Pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku melanggar Pasal 114 Ayat(2) Atau Pasal 112 Ayat(2)Undang Undang No.35 Tahun 2009,”pungkasnya. (Rilis)