Sendikat Curas HP Di Pasar Sriwangi Di Ringkus Aparat

Sriwijayatimes. id OKU Timur – Apes yang dialami korban Kasiati Binti Slamet (35) warga Desa Bungin Jaya Kecamatan Semendawai Suku III Kab OKU Timur mengalami kehilangan HP Merk Samsung Galaxi warna gold Type J2 prime saat korban belanja sayuran di Pasar Sriwangi hari minggu 09/02/ 2020 sekitar jam 09.00 Wib.

Korban mengetahui Hp hilang saat korban akan menbayar ikan saat korban akan mengambil uang dari dalam tas sandangnya, korban melihat resleting tasnya bagian depan telah terbuka dan HP miliknya yang ada didalam tasnya tersebut telah hilang, lalu korban melaporkan kejadiannya ke Polsek SS III Iptu Aston Lasman Sinaga, mel

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, bersama kapolsek SS III Iptu johan safri Sinaga SH. melalui Kasubah Humas Iptu Yuli menbenarkan kejadian tersebut, Korban Kasiati menceritakan H. Hamidin atas kejadian yang iya alami kehilangan sebuah Hp, lalu Hamidin menberitahukan kepada pihak keamanan pasar wahyudin (siwa) bahwa korban Kasiati kehilangan Hp miliknya diareal lokasi pasar Sriwangi,” katanya. Senen (10/02/2020)

“Mendapat laporan pihak keamanan pasar langsung cepat melaporkan langsunh Kepada anggota Polsek SS III yang saat itu sedang melaksanakan patroli dipasar Sriwangi, selanjutnya bersama sama dengan pihak keamanan pasar, anggota Polsek SSIII langsung melakukan penyisiran sambil mengamati terhadap orang mencurigakan,” terangnya.

Baca Juga :
Tim Brapo Polres Ringkus Sabar Pungli

Tidak butuh lama keamanan pasar dan anggota Polsek SSIII mendapatakan seorang ibu setengah baya yang gerak geriknya mencurigakan, lalu anggota Polsek SS III bersama pihak keamanan pasar langsung membawa perempuan tersebut ke kantor Pasar,” ungkapnya.

“Sebelum diintrogasi Perempuan tersebut meminta izin ke toilet, saat didalam toilet, ternyata pelaku tersebut ingin menbuang Hp yang iya curi dengan cara menbuang Hp tersebut melalui pentilasi jendela toilet.

Aksi menbuang barang bukti tersebut diketahui pihak keamanan dan langsung melaporkan kepada anggota yang ada didalam kantor pasar Sriwangi tersebut kemudian anggota Polsek SS III langsung mengamankan pelaku dan langsung dibawak ke Polsek SS III berikut 1 unit HP merk Samsung Galaxy type J2  prime warna gold untuk dilakukan pemeriksaan kepada pelaku,

Lanjut kapolres atas perbuatan pelaku melanggar pidana curas yang mana dimaksut pasal 365 Kuhp,”tegasnya (BD)