Sriwijayatimes. Id I OKU Timur – Penangkapan DPO kasus pencurian pada tahun silam langsung di cyduk oleh Kapolsek BP Peliung, IPDA Sairoji pada Rabu 08/07/2020 pukul 15.00 WIB. Ali Tonang (22) warga Dusun Lutih Desa Negri Pakuan Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur.
Ali merupakan salah satu dari dua pelaku yang diduga melakukan pencurian di rumah Zairuni warga Dusun Lutih Desa Negri Pakuan Kecamatan BP Peliung pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 silam.
“Pelaku merusak pintu rumah korban menggunakan kapak,lalu para pelaku
mengambil barang berharga milik zairuni berupa uang tunai sebesar Rp 2.500.000,- dan sebuah telpon genggam milik korban.
Ali dan rekannya yang telah tertangkap dan menjalani hukuman di Lapas Martapura Kabupaten OKU Timur kata Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya didampingi Kapolsek BP Peliung IPDA Sairoji melalui Kasubbag Humas IPTU Yuli Polres OKU Timur.
Kranologis penangkapan pelaku Polsek BP Peliung mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan benar tersangka berada dirumahnya. Lalu Kapolsek BP Peliung kemudian memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka. Akhirnya Tersangka berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawan,” terangnya.
“Atas perbuatan pelaku diancam dengan undang undang no 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya (Bd)