Sriwijayatimes, Com, OKU Timur –
Jajaran Mapolsek Martapura berhasil penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku Wahyudi bin Rozali warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur Dalam kasus Perkara Pencurian dan Pemberatan (CURAT) sebagaimana dimaksud dalam Paasal 363 KUHP.
Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 28 oktober 2018 sekira pukul 17.30 Wib di Desa Sabalioh Lahan Pusdiklat, Bunga Mayang OkU Timur pelaku bersama lima temannya Aruyansyah, Riko Kurniawan,Toni, Adi wahyudi.
pelaku bersam rekannya melepas mesin Traktor merk KUBOTA warna merah milik korban yang diletakkan di lahan perkebunan jagung dengan menggunakan Kunci kemudian para pelaku membawa mesin tersebut menyeberang sungai dengan menggunakan Batang pohon pisang dan menyimpannya di semak-semak,atas perbuatan pelaku korban Sulaimman BIN Wahab (54) Desa Sabalioh Kecamatan Bunga Mayang OKU Timur, menggalami kerugian berkisar Rp 5.000000 Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura untuk ditindak lanjuti.
AkBP Erlin Tangjaya, didampingi Kapolsek Martapura, Kompol Jhon Saibi kasubag humas Iptu Yuli menggatakan Kronologis Penangkapan Minggu tanggal (11/08/2019) pukul 23.00 Wib, Polsek Martapura menerima informasi dari informan bahwa pelaku DPO Kasus Curat Adi Wahyudi berada di rumahnya,” katanya.
“Setelah mendapatkan informasi pelaku DPO Kanit Reskrim Ipda Randy Dwi Rendra Graha beserta Anggota Opsnal polsek Martapura langsung menuju lokasi tersangka diDesa Negeri Ratu Kecamatan Bunha Mayang Kab. OkU Timur,” jelasnya.
Setelah sampai dilokasi putugas melakukan penangkapan kepada pelaku saat ditangkap pelaku tampak perlawanan, kemudian pelaku diamankan dibawak kePolsek Martapura untuk penyidikan lebih lanjut, bersama barang bukti mesin Traktor kabota,” Tegasnya. (Budi)