Sheila Noberta Pimpin Rapat Konsultasi TP. PKK Dengan Bupati OKU Timur

Sriwijayatimes. ID OKU Timur. Tim Penggerak PKK Kabupaten OKU Timur menggelar rapat konsultasi dengan Bupati OKU Timur selaku ketua pembina terkait pelaksanaan program-program kerja pokok TP. PKK Kabupaten OKU Timur. Jum’at, 11 Maret 2022 bertempat di Aula Bina Praja II Setda OKU Timur.

Ketua TP PKK dr. Sheila Noberta, S.pA., M.Kes. hadir didampingi Wakil Ketua Nur Inayah, S.Pd, Sekretaris, serta seluruh pengurus TP. PKK OKU Timur. Sementara Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T hadir didampingi para Kepala OPD terkait.

Ketua TP. PKK OKU Timur dr. Sheila Noberta, S.pA., M.Kes. menyampaikan, “Pada hari ini kita melaksanakan rapat konsultasi dengan Bapak Bupati selaku Ketua Pembina tentang Pelaksanaan Program Kerja Pokok Tim Penggerak PKK. Kami sampaikan terima kasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan” ujarnya.

“Kami juga memohon arahan Bapak Bupati agar keberlangsungan TP. PKK ini lebih baik lagi menuju OKU Timur Maju Lebih Mulia. Program TP. PKK tentunya berkesinambubgan dengan program pemerintah daerah, artinya para OPD yang mendukung TP. PKK, secara tidak langsung juga mendukung pemerintah daerah” ungkapnya.

Baca Juga :
Ketua TP PKK OKUT Turun Langsung Dan Memberikan Bantuan Anak Tampa Anus

Sementara itu, dalam sambutan dan arahannya, Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T. menyampaikan, “TP. PKK ini merupakan bagian dari pemerintah daerah, semoga 10 program pokok TP. PKK bisa segera tercapai. Kemudian, kita juga harus mengevaluasi pencapaian program TP. PKK beserta OPD. PKK ini harus kita bantu, karena ini PKK murni Fastabiqul Khoirot. Maka dari itu, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh Kepala OPD harus mendukung agar program PKK ini bisa tercapai dengan baik” jelasnya.

Rapat dilanjutkan dengan pemaparan TP. PKK OKU Timur tentang Perencanaan dan Penganggaran Tim Penggerak PKK OKU Timur, Program Kerja dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan termasuk Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden No 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. (E/D)