Sriwijayatimes.id | OKU Timur – Dalam acara Social Media Week, Rabu (13/11/2019) di Jakarta, Divisi Humas Polri Kombes Pol Heru Yulianto menerangkan ada denda Rp. 750 Juta bagi pelaku bullying di media sosial.
“Sudah terangkum dalam UU ITE nomor 11 pasal 29, pasal pengancaman, berbunyi 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta kepada pelaku dan bisa kumulatif jadi hukuman penjara dan dendanya, dan bisa juga salah satunya,” ujar Heru Yulianto.
Masalah lain yang dihadapi masyarakat selain bullying menurut Heru adalah hoax dan penipuan. Kepolisian selalu melakukan usaha preventif dalam melindungi masyarakat supaya tidak termakan oleh hoax dan informasi fiktif. Heru mengingatkan para pelaku agar segera ‘bertobat’ melakukan hal tersebut.
“Terkadang ada yang memanfaatkan sarana ini untuk melakukan kejahatan, contohnya yang cukup besar di bulan Oktober penipuan online di ranah sosmed,” tuturnya.
Dilansir detikcom, pada kesempatan yang sama Anita Wahid dari Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) mengatakan perlunya warganet untuk memahami 5R.
R pertama adalah ‘Right‘, ada hak atas informasi dan berekspresi tetapi ingat ada orang lain juga yang harus kita jaga, mereka juga punya hak. Memperhatikan orang lain dan bukan berarti kita bisa menyakiti orang lain.
R kedua adalah ‘Respect‘ dimana adanya keharusan menghormati pendapat orang di medsos seperti halnya di dunia nyata.
“Ketiga adalah ‘Responsible‘, apapun yang kita post pasti ada dampaknya mau dikit atau ke seluruh negara pasti ada dampaknya. Jadi pemahaman efek berdampak ke siapa saja, bisa membuat orang benci atau tidak,” jelasnya.
R keempat adalah ‘Reasoning‘ atau alasan mengapa mau posting. Jangan sampai akhirnya medsos hanya cuma jadi tempat sampah alias menebar hoax atau yang isinya toxic semua. Terakhir adalah ‘Resilience’, ketahanan atas apa yang dia terima di media sosial.
“Dia harus stand up di-bully netizen maha benar ini. Jadi gini, misalnya sebagai netizen yang punya kesadaran, ketika kita stand up isu sangat kita percayai dan berdasarkan nilai keadilan kita merasa ada masyarakat yang dilukai keadilannya tapi kan ada orang yang pro dan kontra sehingga itu yang membuat kita harus berdiri membela keadilan,” tandasnya. (irz)