Sriwijayatimes.id – Jadwal dan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang telah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022.
Sebagaimana diketahui bahwa untuk pelaksanaan pemilu tahun 2024 telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sedangkan untuk informasi jadwal dan tahapan Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Kemudian dilanjutkan pada tanggal 15 Februari 2024 yang akan digelar penghitungan suara Pemilu 2024.
Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024:
Selasa, 14 Juni 2022 – Rabu, 14 Juni 2024 : Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023 : Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022 : Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
Rabu, 14 Desember 2022 : Penetapan peserta Pemilu.
Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023 : Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023 : Pencalonan anggota DPD.
Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023 : Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023 : Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024 : Masa kampanye Pemilu.
Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang.
Sedangkan untuk pemungut suara, berikut jadwal dan tahapannya:
Rabu, 14 Februari 2024 : Pemungutan suara.
Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024 : Penghitungan suara.
Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024 : Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Penetapan hasil Pemilu: 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK.
Selasa, 1 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
Minggu, 20 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, terdapat 2 putaran. Berikut jadwal dan tahapan-tahapannya:
Jumat, 22 Maret 2024 – Kamis, 25 April 2024 : Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Minggu, 2 Juni 2024 – Sabtu, 22 Juni 2024 : Masa kampanye pemilu.
Minggu, 23 Juni 2024 – Selasa, 25 Juni 2024 : Masa tenang.
Rabu, 26 Juni 2024 : Pemungutan suara.
Rabu, 26 Juni 2024 – Kamis, 27 Juni 2024 : Penghitungan suara.
Kamis, 27 Juni 2024 – Sabtu, 20 Juli 2024 : Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Itulah informasi jadwal dan tahapan Pemilu tahun 2024. Seperti diketahui bahwa tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 telah dimulai sejak bulan Juni 2022.***