Sriwiajayatimes.id, OKU Timur -Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) inisial SO (32) dan istrinya SI (32) warga Desa Cahaya Mas Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Penangkapan pasutri berawal anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur melaksanakan hunting di daerah yang rawan peredaran narkoba. Sekitar pukul 17.00 WIB persisnya di Jalan Desa Bamban Rejo Kecamatan Madang Suku ll Kabupaten OKU Timur, anggota curiga dengan kedua tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan Tinggi.
Lalu Petugas memberhentikan keduanya pasutri dan dilakukan penggeledahan oleh anggota. Saat dilakukan penggeledahan, oleh anggota berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka dalam celana dalam Senin (29/3/2021).
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K .M.H, didampingi Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur Iptu Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Arianto menjelaskan, bahwa anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika yang disimpan pada celana dalam tersangka SI.
“Kita amankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 15.78 gram yang disimpan pada celana dalam tersangka SI,” kata Iptu Edi Arianto. Jumat (2/4/2021).
Menurut Kassubag Humas, Setelah dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut mereka dapatkan dengan membeli pada Toga yang saat ini (DPO).
“Narkoba jenis sabu tersebut dibeli pelaku dengan harga Rp. 11,5 juta,” terangnya.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba (BD)