Sriwijayatimes. Id OKU Timur – Satu persatu Team SW Polres OKU Timur berhasil meringkus sendikat pelaku perampokan yang terkenal sadis,aksi para sendikat perampok selama ini yang menbuat resah masyarakat OKU Timur. Korban Suratno Bin Sukirman (32) warga
Desa Karya Maju Kecamatan Belitang III OKU Timur pernah meraskan ganasnya para pelaku perampok, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 53.000.000 juta.
Kejadian terjadi pada tahun 2016 bulan juni, saat kejadian korban sedang terlelap tidur. Tepat pukul 02,30 Wib korban dibangunkan oleh tiga pelaku dangan ancaman senpi” pelaku menbentak korban dengan perkataan”jangan begerak” kemudia pelaku mengikat tangan korban beseta istri dan anak korba.
Setelah korban dilumpuhkan dengan cara diikat dengan tali, pelaku membongkar isi lemari milik korban dan mengambil uang milik korban Rp 50.000.000 juta yang berada dalam lemari korban.
Setelah mengasak uang korban pelaku menguras mengambil rokok diwarung korban senilai Rp 3.000.000 juta. Lalu pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terikat didalam kamar.
Setelah pelaku kabur masyarakat menbantu korban melepaskan tali ikatan. Atas kejadia tersebut Korban mengalami kerugian Rp 53. 000.000 juta,lalu korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek Belitang III untuk diproses.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya bersama kasad riskrim Akp ikang Ade,S.I.K
Melalui kasubag humas polres OKU Timur Iptu Yuli menjelaskan pada awak media pada hari senen (25/02/) berkat informasi yang akurat pada senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 08.00 Wib, didapatkan keberadaan pelaku Joko Irawan alias iwan.
“Team SW langsung bergerak cepat menuju kabupaten OKI, sekitar pukul 14, 00 Wib pelaku berhasil di amankan oleh team SW. Dari pengakuan pelaku Iwan ia ikut dalam perampokan di Cahaya Mas. Hasil dari rampokan pelaku mendapatkan bagian Rp 5.000.000 juta.
Dalam aksi perampokan Joko Irawan alias Iwan (38) warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Mesuji Makmur kabupaten OKI tertembak oleh temannya sendiri Santo.
Terungkapnya pelaku Joko irawan alias Iwan adalah pelaku perampokan dimana sebelumnya Tim SW mengembangkan jaringan dari pelaku permapokan yang sebelumnya sudah tertangkap. Kini team Reskrim kriminal Polres OKU Timur masih mengejar rekan sendikit para perampok diantaranya, Argentina, Dusun Melati Agung Kecamatan SS III OKU Timur (DPO) Supri Desa Nusa Tenggara OKU Timur ( DPO ) dan Saibi Als Bejo ( DPO).
“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 Kuhp,” tegasnya (BD)